BALI EXPRESS, SINGARAJA – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu tepat disematkan kepada Susanto, 22. Pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini pun terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Susanto terbukti mencuri sejumlah barang eletronik dengan menyasar kos-kosan di Singaraja.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, ditemui Selasa (16/4) mengatakan, penangkapan terhadap Susanto dilakukan atas adanya laporan dari seorang korban bernama Dinun Ratnasari, 26. Wanita yang tinggal di sebuah kos Jalan Melati, Nomor 59, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten ini mengaku telah kehilangan satu unit HP merk Xiomi, serta satu unit laptop Acer yang ia letakkan di dalam kamar kosnya, pada Selasa (2/4) lalu.
Berbekal laporan tersebut, polisi pun bergegas melalukan penyelidikan. Hingga akhirnya pihaknya berhasil menangkap sang pelaku, bernama Susanto, di rumah kosnya, yang terletak di wilayah Keluarahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Jumat (12/4).
Dihadapan petugas, Susanto mengakui jika dirinya telah membobol kamar kos korban Dinun Ratnasari, 26. Ia beraksi pada waktu dinihari, dan masuk melalui pintu pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya, Susanto masuk ke dalam kamar kos korban, melalui jendela yang juga tidak terkunci. Dengan cepat, ia mengambil HP korban yang terletak di atas kasur, serta laptop yang terletak di atas meja untuk kemudian kabur dengan cara melompati tembok pembatas rumah.
Kepada polisi, Susanto juga mengakui jika dirinya pernah mencuri satu unit HP Vivo V11 Pro di markas Palang Merah Indonesia (PMI) Buleleng, yang terletak di Jalan Yudistira, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada pertengahan Februari lalu. “Modusnya masuk ke rumah kos yang kosong, dan orangnya lengah. Dia beraksi subuh,” terang AKP Mikael.
Lanjut AKP Mikael pihaknya tidak menampik jika Susanto merupakan seorang residivis. Pihaknya pernah menangkap pelaku saat masih berusia 17 tahun, atas kasus yang sama. Namun karena masih di bawah umur, Susanto saat itu hanya dikenakan sanksi diversi. Malangnya, penangkapan itu tak membuat Susanto jera. Ia kembali melakukan pencurian, bahkan diindikasi pernah beraksi di wilayah RSUD Buleleng.
“Pelaku beraksi seorang diri, dia ini spesialis. Hasil curiannya dijual di tempat-tempat judi tajen. Jadi barangnya dititip dulu kepada pemain tajen itu, kalau ada uang baru di bayar. Betis kirinya kami tembak untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang memcoba bermain di wilayah Polres Buleleng,” tutupnya.
Di hadapan awak media, tersangka Susanto mengaku tinggal di wilayah Singaraja selama 10 tahun. Hasil pencurian selama ini digunakan untuk membayar sewa kos, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya kos di Penarukan sama orang tua. Hasil curian ada yang dijual ada yang dipakai sendiri. Dulu karena di bawah umur makanya tidak dipenjara. Sekarang kapok,” singkatnya.
Atas perbuatannya, Susanto pun dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancamam pidana tujuh tahun penjara.