MANGUPURA, BALI EXPRESS – Permasalahan Hubungan Industrial di Kabupaten Badung seakan tidak ada habisnya. Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja (Disnaker) Badung pun kembali melakukan pemanggilan kepada manajemen perusahaan. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah mengetahui adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari dua karyawan Ayana Resort & Spa. Dalam pemanggilan tersebut juga dihadiri oleh kedau karyawan yang terkena PHK.
Mediator Disperinaker Badung Made Gunartha mengatakan, pemanggilan ini ditujukan untuk mengetahui secara langsung PHK yang diberikan kepada dua karyawan. Pemanggilan tersebut juga diakui sebagai tindak lanjut adanya pertemuan di Komisi IV DPRD Provinsi Bali. “Dari Pertemuan di DPRD Bali tersebut diketahui ada PHK di Ayana Resort & Spa. Karena masuk ke wilayah Badung kami ditugaskan untuk mempertemukan kedua pihak,” ujar Gunartha saat ditemui Selasa (17/5).
Menurutnya, pertemuan yang dilakukan untuk meluruskan informasi PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam pertemuan tersebut pun pihak perusahaan mengakui telah melakukan PHK kepada kedua karyawannya. Sehingga Gunartha meminta agar dilakukan pertemuan secara internal antara perusahaan dan karyawannya.
“Mekanismenya saat dilakukan PHK harus ada pertemuan dari kedua belah pihak. Saat itu kalau karyawan tidak sepakat boleh membantah, kemudian akan dibuatkan risalah perundingan bipartite. Kalau sudah sepakat akan dibuatkan sebuah keputusan bersama,” jelasnya.
Disingungg terkait alasan PHK, Gunartha menerangkan, ada dua pertimbangan perusahaan. Pertama kepada Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra, dianggap mangkir dari pekerjaannya. Kedua kepada Angger Eka Rizky dinilai indisipliner. “Saudara Wahyu ini ditugaskan di Jakarta namun dia tidak bersedia, lalu disebut mangkir. Kemudian Rizky dinilai indisipliner tapi itu harus dijabarkan kembali,” ungkapnya, seraya menyatakan belum melakukan mediasi lantaran belum ada pertemuan kedua belah pihak.
Alasan PHK tersebut pun dibenarkan oleh kedua karyawan. Namun menurut Wahyu hal tersebut belum tepat dilaksanakan. Apalagi dirinya yang baru sekali tidak bekerja tetapi langsung disebut mangkir.
“Kalau disebut mangkir tidak tepat. Karena sesuai aturan mangkir itu tidak bekerja selama lima hari secara berturut-turut dan setelah dilakukan pemanggilan oleh perusahaan saya tidak datang. Sedangkan saya pulang dari Jakarta ke Bali sudah memberitahukan manajemen Ayana,” paparnya.
Sementara terkait permasalahan dari Angger Eka Rizky, Wahyu menyebutkan di-PHK baru menerima Surat Peringatan pertama. Padahal harusnya setepal mendapatkan SP ketiga baru dapat dilakukan PHK. “SP satu diberikan November 2021. Mekanisme sebenarnya harus ada SP dua dan tiga. Tetapi sudah langsung di-PHK,” ujarnya didampingi Eka RIzky.
Sedangkan, pihak Ayana Resort & Spa saat dimintai keterangan malah meminta menanyakan langsung kepada karyawannya. Bahkan saat ditanyakan alasan PHK, pihak perusahaan enggan berkomentar.