29.8 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Tipu Rekan Ngaku Bisa Loloskan PNS, Mangku Roy Diciduk

SINGARAJA, BALI EXPRESS- Komang Restiada alias Mangku Roy, 43 ,kini berurusan dengan hukum. Pria asal Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini, terbukti melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan korbannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) hingga menimbulkan kerugian Rp 27,9 juta.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (17/7) siang, tersangka yang kesehariannya sebagai petani, mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Ia pun tak menampik sempat kabur ke Banyuwangi selama satu bulan dan ke Denpasar.

“Uangnya saya pakai sendiri. Saya tidak punya kenalan di pusat, hanya menipu dia saja untuk jadi PNS. Saya liat di HP ada rekrutment CPNS, sehingga saya tipu dia. Saya dan korban pernah jadi partisipan partai,” singkatnya kepada awak media.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, aksi penipuan ini terjadi 20 November 2018 lalu. Namun, korban Putu Partika, 45, yang merupakan warga asal Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, baru melaporkannya ke pihak berwenang pada Januari 2019.

Baca Juga :  Pulihkan Ekonomi, Gubernur Koster Usulkan PPLN Tanpa Tes PCR

AKP Vicky menyebut, kala itu, tersangka Mangku Roy mengaku bisa membantu korban, agar lolos dalam rekrutment CPNS 2019. Demi  meyakinkan korban, Mangku Roy mengaku memiliki seorang kenalan di Jakarta, yang bisa membantu korban. Namun, dengan syarat harus mengirimkan uang sebesar Rp 27.9 juta.

Meras tergiur janji tersebut, korban yang sudah kenal dengan tersangka dalam sebuah organisasi ini pun akhirnya memenuhi keinginan tersangka Mangku Roy. Ia tercatat telah mengirimkan uang sebanyak enam kali, ke rekening milik Mangku Roy, dengan total Rp 27.9 juta.

“Uang ditransfer sejak akhir 2018. Namun, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu, karena korban tak kunjung menjadi PNS.  Korban sudah sempat meminta agar uangnya segera dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Hingga akhirnya kasus dilaporkan pada Januari 2019,” ucap AKP Vicky saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat siang.

Baca Juga :  300 Lulusan SMP dari 6 Desa di Buleleng Tak Masuk Zonasi SMA Negeri

Kepada awak media, AKP Vicky tak menampik sempat mengalami kendala menangkap tersangka. Sebab, tersangka Mangku Roy sempat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Denpasar. Sehingga penangkapan baru berhasil dilakukan, Selasa (7/7) di rumahnya.  AKP Vicky pun menyebut kemungkinan ada korban selain Putu Partika.

Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan CPNS tersebut. “Indikasi korban lain sepertinya ada, Tetapi belum ada yang melapor (korban lainnya). Tersangka dan korban sebelumnya sama-sama di satu organisasi (partai),” tutup AKP Vicky. Atas perbuatannya, pelaku Mangku Roy dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman empat tahun penjara.

 

 

 

 


SINGARAJA, BALI EXPRESS- Komang Restiada alias Mangku Roy, 43 ,kini berurusan dengan hukum. Pria asal Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini, terbukti melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan korbannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) hingga menimbulkan kerugian Rp 27,9 juta.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (17/7) siang, tersangka yang kesehariannya sebagai petani, mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Ia pun tak menampik sempat kabur ke Banyuwangi selama satu bulan dan ke Denpasar.

“Uangnya saya pakai sendiri. Saya tidak punya kenalan di pusat, hanya menipu dia saja untuk jadi PNS. Saya liat di HP ada rekrutment CPNS, sehingga saya tipu dia. Saya dan korban pernah jadi partisipan partai,” singkatnya kepada awak media.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, aksi penipuan ini terjadi 20 November 2018 lalu. Namun, korban Putu Partika, 45, yang merupakan warga asal Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, baru melaporkannya ke pihak berwenang pada Januari 2019.

Baca Juga :  Diduga Efek Perubahan Iklim, Bangkai Paus Terdampar di Pantai Pasut

AKP Vicky menyebut, kala itu, tersangka Mangku Roy mengaku bisa membantu korban, agar lolos dalam rekrutment CPNS 2019. Demi  meyakinkan korban, Mangku Roy mengaku memiliki seorang kenalan di Jakarta, yang bisa membantu korban. Namun, dengan syarat harus mengirimkan uang sebesar Rp 27.9 juta.

Meras tergiur janji tersebut, korban yang sudah kenal dengan tersangka dalam sebuah organisasi ini pun akhirnya memenuhi keinginan tersangka Mangku Roy. Ia tercatat telah mengirimkan uang sebanyak enam kali, ke rekening milik Mangku Roy, dengan total Rp 27.9 juta.

“Uang ditransfer sejak akhir 2018. Namun, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu, karena korban tak kunjung menjadi PNS.  Korban sudah sempat meminta agar uangnya segera dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Hingga akhirnya kasus dilaporkan pada Januari 2019,” ucap AKP Vicky saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat siang.

Baca Juga :  Bupati Tamba Sebut Pelabuhan Gilimanuk Bakal Dirombak Seperti Bandara

Kepada awak media, AKP Vicky tak menampik sempat mengalami kendala menangkap tersangka. Sebab, tersangka Mangku Roy sempat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Denpasar. Sehingga penangkapan baru berhasil dilakukan, Selasa (7/7) di rumahnya.  AKP Vicky pun menyebut kemungkinan ada korban selain Putu Partika.

Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan CPNS tersebut. “Indikasi korban lain sepertinya ada, Tetapi belum ada yang melapor (korban lainnya). Tersangka dan korban sebelumnya sama-sama di satu organisasi (partai),” tutup AKP Vicky. Atas perbuatannya, pelaku Mangku Roy dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman empat tahun penjara.

 

 

 

 


Most Read

Artikel Terbaru