DENPASAR, BALI EXPRESS – Sebanyak 687 napidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar mendapatkan remisi kemerdekaan, Senin (17/8). Sebanyak 37 di antara mereka langsung bebas karena masa tahanan otomatis habis. Gubernur Bali I Wayan Koster secara simbolis memberikan remisi tersebut.
Kepala Lapas Kerobokan Yulius Sahruza menerangkan, napi yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. “Dari 1.293 orang tahanan dan narapidana di Lapas, yang mendapat remisi sebanyak 638 orang. Mereka mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat,” ungkap Yulius.
Sedangkan yang tidak mendapat remisi, di antaranya karena pertama yang bersangkutan secara administratif belum memenuhi persyaratan. “Karena ada syarat minimal 6 bulan. Kemudian untuk kasus narkoba, yang terkena PP 69 harus ada justice kolaborasi dan kalau tidak mau sebagai justice kolaborator tidak akan mendapat remisi,” ungkapnya.
Dari ratusan napi yang mendapat remisi, terdapat WNA asing. “Sebanyak 29 orang WNA asing yang mendapat remisi hari ini. Ada dari Jerman, Australia,” ungkapnya.
Para WNA yang mendapat remisi berasal dari berbagai negara seperti Jerman, Rusia, Turki, Belanda, Maroko, Prancis, Ukraina, Inggris, Afrika Selatan, Malaysia, Nigeria, Yunani, Uganda, Burkina Faso, Hong Kong, Lithuania.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, jumlah narapidana yang mendapat remisi di seluruh Bali sebanyak 1.671 orang. Dari 1.671 tersebut, tersebar di 11 Lapas di seluruh Bali dengan rincian, LP Kerobokan sebanyak 638 orang, LP Kelas II Perempuan Denpasar sebanyak 110 orang, LP Kelas II B Tabanan 110 orang, LP Kelas II B Karangasem 112 orang, LPKA Kelas II Karangasem 13 orang, LP Kelas II A Narkotika Bangli 349 orang, LP Kelas II B Singaraja 99 orang, Rutan Kelas II B Bangli 59 orang, Rutan Kelas II B Gianyar 73 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 48 orang, Rutan Kelas II B Negara 60 orang.
Disinggung mengenai remisi untuk mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Manihuruk menjelaskan, Sudikerta belum bisa mendapatkan remisi. “Untuk pak Sudikerta belum bisa mendapat remisi, karena sedang mengajukan proses kasasi,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Sudikerta mendekam di LP Kerobokan setelah berperkara dengan bos Maspion Group dengan kasus penipuan dan penggelapan. Mantan Wakil Bupati Badung tersebut divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Desember 2019.
Sementara itu, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga tidak bisa mendapat remisi kemerdekaan karena belum membayar denda yang ditentukan. “Bupati Klungkung juga belum bisa karena belum membayar denda dan uang pengganti,” jelas Manihuruk.
Wayan Candra divonis 18 Tahun penjara pada tahun 2016 oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia diharuskan membayar denda sebanyak Rp 10 miliar.
Gubernur Bali Wayan Koster, yang hadir dan menyerahkan remisi secara simbolis kepada Napi di Lapas Kerobokan menerangkan, para Napi bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya berharap para Napi bisa kembali dan diterima oleh keluarga serta masyarakat. Selain itu, mereka juga bisa mengambil pelajaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana,” jelas Koster.