25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Uang Rp 75 Ribu Resmi Beredar, Pemesanan Secara Online

DENPASAR, BALI EXPRESS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. “Namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun,” jelas Sri Mulyani.

Untuk mendapatkan UPK 75 Tahun RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75 ribu secara tunai dengan 1 lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75 ribu. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id

Setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 lembar UPK ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu. Persyaratan dalam pemesanan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :  Curi Peluang di Tiga Wilayah, Golkar Garap Swing Voters

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalan Negeri Bank Indonesia terhitung 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020. Serta bank umum yang ditunjuk, dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 2 Oktober 2020 hingga selesai. 

Yang perlu diingat, dalam melakukan penukaran untuk memperoleh UPK 75 Tahun RI itu, yakni terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu telah melakukan pemesanan melalui aplikasi pintar, membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, data nama, dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Baca Juga :  Operasi Lempuyang, Polresta Denpasar Tetap Ingatkan Prokes

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia. Penukaran bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.


DENPASAR, BALI EXPRESS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. “Namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun,” jelas Sri Mulyani.

Untuk mendapatkan UPK 75 Tahun RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75 ribu secara tunai dengan 1 lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75 ribu. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id

Setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 lembar UPK ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu. Persyaratan dalam pemesanan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :  Minim Saksi, Orang Tua Orok di Tukad Mati Masih Diselidiki

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalan Negeri Bank Indonesia terhitung 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020. Serta bank umum yang ditunjuk, dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 2 Oktober 2020 hingga selesai. 

Yang perlu diingat, dalam melakukan penukaran untuk memperoleh UPK 75 Tahun RI itu, yakni terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu telah melakukan pemesanan melalui aplikasi pintar, membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, data nama, dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Baca Juga :  Rayakan Galungan dan Kuningan, Cuci Motor Gratis untuk Pelanggan Honda

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia. Penukaran bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.


Most Read

Artikel Terbaru