27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

159 Narapidana Lapas Singaraja Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Sebanyak 159 orang warga binaan di Lapas Kelas II B singaraja mendapatkan remisi umum. Remisi ini diberikan dalam rangka memperigati Hari Kemerdekaan RI ke-76. Pemberian remisi diberikan Kalapas Singaraja bersama Wakil Bupati Buleleng, Selasa (17/8). Nampak raut sumringah dari para penerima remisi. Betapa tidak, dengan remisi yang diberikan tersebut tentu masa tahanan yang dijalani akan berkurang sesuai waktu remisi yang diberikan.

Dari 159 tersebut remisi 1 bulan diberikan kepada 42 orang, 2 bulan kepada 23 orang, 3 bulan kepada 53 orang, 4 bulan untuk 23 orang 5 bulan sebanyak 18 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 1 orang.

Kalapas Kelas II B Singaraja, Mut Zaini mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan atas pertimbangan tertentu. Diantaranya mampu berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. “Kami selalu pertimbangkan itu. Dan di hari-hari tertentu kami keluarkan remisi dan tentunya dari pengusulan yang disetujui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” ujarnya usai memberikan remisi kepada warga binaan.

Baca Juga :  Sejumlah LPD Terseret Kasus Hukum, Ini Kata Kadisbud Badung

Zaini menambahkan, di hari Kemerdekaan RI ini 4 orang warga binaan dinyatakan bebas langsung setelah mendapatkan remisi. Akan tetapi dari keempat warga binaan itu, satu masih menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan. “Dari 158 ini 4 orang bebas langsung. Satu orang atas nama Desak Putu Indrayani masih subsider karena kasusnya narkotika. Dia subsidernya 3 bulan per hari ini. Setelah itu baru bisa bebas pidana,” tambahnya.

Remisi lainnya juga diberikan kepada dua WNA, yakni Roughaya Abeidi Binti Sidi Salem yang medapat remisi 3 bulan serta Gawel Amadeusz Wojcik Bin Jarosean Wojcik juga mendapatkan remisi 3 bulan. “Untk Roughaya sudah dipindahkan ke Lapas Karangasem pada 14 Agustus kemarin. Kasusnya dulu itu pencurian,” lanjutnya.

Baca Juga :  Hendak Tempel Sabu, Oknum Polisi Diciduk

Sementara, warga binaan lainnya yang tidak mendapatkan remisi pada tahun ini dikarenakan belum memenuhi syarat, yakni belum sepertiga masa pidana bagi narapidana terkait dengan PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan Justice Collaborator. Selanjutnya, narapidana belum 6 bulan menjalani masa pidana, ada pula yang sedang menjalani BIIIS atau Pidana Kurungan pengganti denda dan belum membayar denda/uang pengganti bagi narapidana tipikor.


SINGARAJA, BALI EXPRESS – Sebanyak 159 orang warga binaan di Lapas Kelas II B singaraja mendapatkan remisi umum. Remisi ini diberikan dalam rangka memperigati Hari Kemerdekaan RI ke-76. Pemberian remisi diberikan Kalapas Singaraja bersama Wakil Bupati Buleleng, Selasa (17/8). Nampak raut sumringah dari para penerima remisi. Betapa tidak, dengan remisi yang diberikan tersebut tentu masa tahanan yang dijalani akan berkurang sesuai waktu remisi yang diberikan.

Dari 159 tersebut remisi 1 bulan diberikan kepada 42 orang, 2 bulan kepada 23 orang, 3 bulan kepada 53 orang, 4 bulan untuk 23 orang 5 bulan sebanyak 18 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 1 orang.

Kalapas Kelas II B Singaraja, Mut Zaini mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan atas pertimbangan tertentu. Diantaranya mampu berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. “Kami selalu pertimbangkan itu. Dan di hari-hari tertentu kami keluarkan remisi dan tentunya dari pengusulan yang disetujui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” ujarnya usai memberikan remisi kepada warga binaan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Bali Minta Pengiriman Sapi Bali Satu Pintu

Zaini menambahkan, di hari Kemerdekaan RI ini 4 orang warga binaan dinyatakan bebas langsung setelah mendapatkan remisi. Akan tetapi dari keempat warga binaan itu, satu masih menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan. “Dari 158 ini 4 orang bebas langsung. Satu orang atas nama Desak Putu Indrayani masih subsider karena kasusnya narkotika. Dia subsidernya 3 bulan per hari ini. Setelah itu baru bisa bebas pidana,” tambahnya.

Remisi lainnya juga diberikan kepada dua WNA, yakni Roughaya Abeidi Binti Sidi Salem yang medapat remisi 3 bulan serta Gawel Amadeusz Wojcik Bin Jarosean Wojcik juga mendapatkan remisi 3 bulan. “Untk Roughaya sudah dipindahkan ke Lapas Karangasem pada 14 Agustus kemarin. Kasusnya dulu itu pencurian,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sejumlah LPD Terseret Kasus Hukum, Ini Kata Kadisbud Badung

Sementara, warga binaan lainnya yang tidak mendapatkan remisi pada tahun ini dikarenakan belum memenuhi syarat, yakni belum sepertiga masa pidana bagi narapidana terkait dengan PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan Justice Collaborator. Selanjutnya, narapidana belum 6 bulan menjalani masa pidana, ada pula yang sedang menjalani BIIIS atau Pidana Kurungan pengganti denda dan belum membayar denda/uang pengganti bagi narapidana tipikor.


Most Read

Artikel Terbaru