28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Baru Bebas, Maling Spesialis Kos Beraksi Lagi 6 Kali, Didor di Kuta

BADUNG, BALI EXPRESS – Kesempatan menghirup udara segar hanya sebentar dirasakan residivis bernama Armando Sihombing. Pasalnya, maling spesialis menyasar kos-kosan ini nekat berulah lagi di Kuta, Badung. Polisi pun kembali meringkusnya.

Pria berusia 28 tahun ini menjadi penjahat pertama yang dihadiahi timah panas di kaki pada masa jabatan Kapolsek Kuta yang baru, AKP Yogie Pramagita. “Ini sesuai instruksi Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas untuk memberikan tindakan tegas terukur kepada setiap pelaku tindak kejahatan di wilayah Kuta,” tandas Yogie saat mengungkap kasus ini di Monumen Ground Zero, Kuta, Selasa (16/8).

Penangkapan terhadap pria asal Sumatra Utara ini berdasar tiga laporan korban. Pertama, terjadi di Jalan Tambak Sari, Kedonganan, pada Rabu (20/7), pukul 17.00. Lalu pada Sabtu (13/8), di Jalan Mertanadi pukul 20.00, dan di Jalan Dewi Sita pukul 23.00. Modus operandi pelaku yakni dengan berpura-pura mencari kos-kosan untuk ditinggali.

Kemudian pelaku memeriksa kunci kamar kos yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya, seperti yang ditaruh di atas meteran listrik maupun di sepatu. Jika berhasil mendapat kunci, barulah maling ini masuk dan mengambil barang berharga di dalamnya, mulai dari laptop, Hp Iphone 6, power bank, sebuah cincin emas, 15 slop rokok, hingga sebuah Hp merek Oppo F5 Youth. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Renang di Kolam Berenang Hotel, Bocah Tiga Tahun Tewas Tenggelam

“Hasil Olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi, petugas menghimpun informasi bahwa pelaku berada di Kuta Selatan,” tambahnya dalam rilis, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Kuta yang baru, Iptu Guruh Firmansyah.

Akhirnya, Armando beserta barang bukti dapat diamankan di kamar kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 99XX, Nusa Dua, Kuta Selatan, Senin (15/8), sekitar pukul 07.00. Karena sempat mencoba kabur, ia pun diberi tindakan tegas terukur (didor) pada kaki kanan, sesuai instruksi Kapolresta Denpasar.

Berikutnya pelaku digelandang ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui Armando adalah mantan narapidana Lapas Kerobokan atas kasus yang sama di Polsek Kuta Selatan dan baru bebas tujuh bulan. Ternyata, dia tidak hanya beraksi di tiga tempat sesuai laporan tersebut. Melainkan, pernah menyatroni dua kos di wilayah Kuta Selatan dan satu kos di wilayah Denpasar Selatan. Maka totalnya beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Tuntut Lahan Pengganti, Ahli Waris Segel Pintu Masuk SDN 1 Buahan

Pria yang sudah memiliki istri dan anak ini berdalih sebelumnya berjualan nasi jinggo, tapi sepi pembeli. Sehingga demi memenuhi kebutuhan keluarga, ia nekat mencuri.

Akibat perbuatannya, Armando disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Kami tegaskan sekali lagi, jangan melakukan aksi kejahatan di wilayah Kuta, kami tak segan beri tindakan tegas demi kemanan masyarakat dan wisatawan,” pungkas Perwira Balok Tiga itu.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

BADUNG, BALI EXPRESS – Kesempatan menghirup udara segar hanya sebentar dirasakan residivis bernama Armando Sihombing. Pasalnya, maling spesialis menyasar kos-kosan ini nekat berulah lagi di Kuta, Badung. Polisi pun kembali meringkusnya.

Pria berusia 28 tahun ini menjadi penjahat pertama yang dihadiahi timah panas di kaki pada masa jabatan Kapolsek Kuta yang baru, AKP Yogie Pramagita. “Ini sesuai instruksi Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas untuk memberikan tindakan tegas terukur kepada setiap pelaku tindak kejahatan di wilayah Kuta,” tandas Yogie saat mengungkap kasus ini di Monumen Ground Zero, Kuta, Selasa (16/8).

Penangkapan terhadap pria asal Sumatra Utara ini berdasar tiga laporan korban. Pertama, terjadi di Jalan Tambak Sari, Kedonganan, pada Rabu (20/7), pukul 17.00. Lalu pada Sabtu (13/8), di Jalan Mertanadi pukul 20.00, dan di Jalan Dewi Sita pukul 23.00. Modus operandi pelaku yakni dengan berpura-pura mencari kos-kosan untuk ditinggali.

Kemudian pelaku memeriksa kunci kamar kos yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya, seperti yang ditaruh di atas meteran listrik maupun di sepatu. Jika berhasil mendapat kunci, barulah maling ini masuk dan mengambil barang berharga di dalamnya, mulai dari laptop, Hp Iphone 6, power bank, sebuah cincin emas, 15 slop rokok, hingga sebuah Hp merek Oppo F5 Youth. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bayi Asal Prancis Tenggelam di Kolam Vila di Seminyak

“Hasil Olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi, petugas menghimpun informasi bahwa pelaku berada di Kuta Selatan,” tambahnya dalam rilis, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Kuta yang baru, Iptu Guruh Firmansyah.

Akhirnya, Armando beserta barang bukti dapat diamankan di kamar kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 99XX, Nusa Dua, Kuta Selatan, Senin (15/8), sekitar pukul 07.00. Karena sempat mencoba kabur, ia pun diberi tindakan tegas terukur (didor) pada kaki kanan, sesuai instruksi Kapolresta Denpasar.

Berikutnya pelaku digelandang ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui Armando adalah mantan narapidana Lapas Kerobokan atas kasus yang sama di Polsek Kuta Selatan dan baru bebas tujuh bulan. Ternyata, dia tidak hanya beraksi di tiga tempat sesuai laporan tersebut. Melainkan, pernah menyatroni dua kos di wilayah Kuta Selatan dan satu kos di wilayah Denpasar Selatan. Maka totalnya beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Waduh, Judi Dingdong Mickey Mouse di Ubung Punya SIUP

Pria yang sudah memiliki istri dan anak ini berdalih sebelumnya berjualan nasi jinggo, tapi sepi pembeli. Sehingga demi memenuhi kebutuhan keluarga, ia nekat mencuri.

Akibat perbuatannya, Armando disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Kami tegaskan sekali lagi, jangan melakukan aksi kejahatan di wilayah Kuta, kami tak segan beri tindakan tegas demi kemanan masyarakat dan wisatawan,” pungkas Perwira Balok Tiga itu.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru