BADUNG, BALI EXPRESS – Polsek Petang bersama jajaran lainnya menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jembatan Tukad Bangkung, Banjar Plaga, Desa Plaga, Petang, Kamis (17/9), bertepatan dengan Umanis Galungan
Polisi bersama jajaran Satgas Covid-19 dan Satpol PP Kabupaten Badung, serta prajurit Koramil Petang menyetop para pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.
Kapolsek Petang AKP Dewa Made Suryatmaja menerangkan, operasi yang digelar saat Umanis Galungan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin masyarakat terhadap Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan karena penyebaran virus korona terus meningkat.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, serta menggunakan masker,” ungkap AKP Dewa Suryatmaja.
Tindakan hukum yang diberikan oleh petugas kepada masyarakat yang melanggar disesuaikan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati Badung.
“Tindakan yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan hanya sebatas penegakan hukum sesuai Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No. 52 tentang tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” pungkasnya.