SINGARAJA, BALI EXPRESS – Tim Yustisi penegakan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup 41 Tahun 2020, terus gencar melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Rencananya penegakan disiplin akan diperluas hinga menyasar ke seluruh desa-desa di Buleleng, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Upaya selama empat hari berturut yang dilakukan ini, angka terkonfirmasi positif di Buleleng mengalami penurunan. Hal ini terungkap, Kamis (17/9) saat digelar apel konsolidasi Tim Yustisi Penegakan Prokes di Buleleng, bertempat di Lapangan Mapolres Buleleng.
Apel bersama dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya,. Hadir pula peserta apel terdiri dari personel Kodim 1609/Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub Buleleng, dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Buleleng.
Suradnyana mengatakan, sejauh ini operasi gabungan masih terlihat di permukaan saja. Sedangkan untuk di desa-desa, belum dilakukan signifikan.
Tim Yustisi yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk TNI dan Polri, diminta agar lebih menggiatkan operasi gabungan di desa-desa. Termasuk meminta agar masyarakat untuk mengurangi kerumunan saat berkegiatan.
Bahkan, kegiatan sabung ayam (tajen) yang menimbulkan keramaian, sebut Suradnyana, menjadi perhatian, karena jelas-jelas telah melanggar hukum. Kedepan bakal dibuat payung hukum terhadap pelangaran prokes dan ada wacana akan dibuat Perda. Penindakan tetap akan melibatkan Satpol PP yang dibackup Polisi, TNI, dan Dishub.
Ia menambahkan, ada bukti empiris bahwa kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan mengurangi angka penyebaran di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan data dari Gugus Tugas, selama empat hari berturut-turut, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 baru di Buleleng menurun.
“Memang belum seminggu ya. Tapi, empat hari ke belakang sesuai data yang ada, jumlah terkonfirmasi baru menurun. Saya yakin masyarakat juga ikut disiplin karena sudah melihat hasilnya. Agar pandemi ini cepat selesai,” ungkapnya.
Usai menggelar apel konsolidasi, Tim Yustisi langsung bergerak ke Kecamatan Sawan, Kubutambahan, Sukasada, dan Buleleng. Dalam operasi yustisi melibatkan anggota kepolisian sudah dilakukan di 20 titik. Sebayak 55 orang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
Dana yang berupa denda hasil operasi ini, lanjutnya, langsung disetorkan kepada kas daerah. Selain itu, ada 48 orang diberikan teguran secara lisan. Kegiatan ini dilaksanakan secara massif sampai ke tingkat desa, sehingga diharapkan kepada masyarakat tetap mengikuti prokes agar tidak terjaring operasisi yustisi.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa, menegaskan, tujuan utama dari operasi yustisi ini tentu bukan denda. Melainkan, kesadaran masyarakat akan kedisiplinan menerapkan prokes. Untuk warga melakukan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti prokes akan dilakukan tindakan persuasif dan humanis.
Namun, untuk kegiatan tajen akan ditindak tegas sesuai aturan hukum jika terus membandel. “Kami akan lebih maksimalkan sampai ke desa. Namun tetap mengedepankan persuasif dan humanis,” pungkas Kapolres Sinar Subawa.