GIANYAR, BALI EXPRESS – Polsek Ubud kembali menertibkan aksi balap liar atau trek-trekan di wilayah hukum Polsek Ubud, Sabtu (16/10). Dari penertiban tersebut, turut diamankan 5 unit sepeda motor dan 1 orang joki.
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama mengatakan bahwa dari Operasi Cipta Kondisi, pihaknya kembali menertibkan aksi balap liar atau trek-trekan, Kamis (14/10). Dimana balapan liar ini belakangan ini telah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Raya Mas, dan Jalan Raya Kengetan Ubud. “Operasi ini kita lakukan berawal dari laporan dan keluhan sejumlah warga sekitar dan pengguna jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (17/10).
Selanjutnya pada hari Kamis dini hari (14/10), pihaknya menyusun strategi pengintaian dan menyamar di sekitar lokasi balap liar. Balap liar itu sendiri memang biasa digelar dini hari, mulai pukul 01.00 WITA. Hanya saja para pemain yang terlibat biasanya memiliki strategi, yakni saat ada petugas kepolisian yang patroli, maka balapan akan ditunda sampai polisi lewat. “Jadi selama ini antara pelaku balap liar dan kepolisian seperti kucing-kucingan. Sehingga kita juga sering nge-time sampai pagi di jalan-jalan untuk antisipasi balap liar ini,” imbuhnya.
Ditambahkannya jika jalur yang biasa digunakan untuk aksi balap liar adalah sepanjang Jalan Raya Mas, dan Jalan Raya Kengetan, Singakerta Ubud. Dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Polsek Ubud melakukan razia dan berhasil mengamankan 5 sepeda motor serta satu orang joki. “Tapi memang masih banyak yang berhasil kabur karena keterbatasan personil,” sambungnya.
Adapun para pelaku balap liar yang sudah diamankan ini kebanyakan masih remaja dan dibawah umur, sehingga peran serta orang tua dan masyarakat sangat penting untuk membina serta melaksanakan kontrol agar kegiatan tersebut tidak terulang kembali. Maka dari itu, pelaku ini pun diberikan pembinaan dan wajib lapor selama satu bulan bersama orang tua masing-masing.
Balap liar merupakan kegiatan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pada Pasal 115 tertulis secara lengkap untuk melarang pengemudi untuk mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan, termasuk Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di Jalan raya, sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Balap Liar tersebut sangat meresahkan warga masyarakat selain karena bising, juga sangat mengganggu para pengguna jalan. Juga sangat berbahaya Bagi diri sendiri maupun orang lain. Sehingga dengan penertiban ini kita harapkan aksi balap liar ini bisa ditekan dan menimbulkan efek jera,” tandasnya.