DENPASAR, BALI EXPRESS – Perang terhadap narkoba masih terus digaungkan Polresta Denpasar. Selama periode 1 sampai 17 Oktober 2022 saja, ada sebanyak 14 kasus dengan 16 pelaku yang berhasil diungkap. Setengah diantaranya merupakan pengedar.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan menjelaskan semua pelaku baru sekali beraksi alias tidak ada residivis. Barang bukti yang pihaknya amankan mulai dari 2 kilogram ganja, 321,66 gram sabu, serta 379 butir atau 138,94 gram ekstasi.
“Para pelaku tidak ada yang saling kenal. Berdasar jumlah barang bukti yang dapat disita, Polresta Denpasar dapat menyelamatkan 40 ribu jiwa generasi muda dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya dalam rilis pers, Senin (17/10). Dari keseluruhan yang diungkap, ada dua kasus pengedar ganja yang paling menonjol.
Pertama yakni tersangka Muhammad Abdul, 20. Penangkapannya bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Persada Denpasar Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut pada Sabtu (1/10) pukul 14.30.
Tanpa buang waktu, petugas pun meringkus Pria asal Jember Jawa Timur itu. Ketika digeledah badan dan pakaiannya, ditemukan empat plastik batang ganja kering seberat 701 gram dalam kresek warna biru. Selanjutnya, dilakukan pendalaman ke tempat tinggalnya di Jalan Katalia II Gang Kobe Denpasar Utara. Di sana ditemukan 29 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja seberat 571 gram.
Saat diinterogasi, dia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial MAS. Dalam sekali aksi, Abdul diberi upah sebesar Rp 50 ribu. “Yang bersangkutan tinggal di Bali sejak 2011 dan bekerja sebagai karyawan pabrik tahu, dia mengaku batu satu kali menempel narkoba di daerah Uma Alas Badung, saat ini kami masih mendalami jaringannya,” ujarnya.
Dia disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Pengedar ganja kedua adalah tersangka bernama Raihan Rahadi Azhar, 21.
Penangkapannya merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Perum Giri Kencana Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP dan langsung meringkusnya. Dari penggeledahan terhadap badan dan pakaian pemuda asal Malang, Jawa Timur ini, tidak didapati barang bukti.
Barulah kala dilakukan penggeledahan ke dalam tempat tinggalnya di kawasan tersebut, ditemukan 68 plastik klip berisi ganja seberat 794,06 gram dan 38 plastik klip berisi sabu 8,25 gram. Menurut pengakuannya, barang bukti didapat seseorang yang biasa dipanggil PATRON. “Tersangka telah lima kali melakukan penempelan di daerah Kuta Selatan, dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Raihan dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat dan tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, serta Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.