27.6 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

Soroti Harga Minyak Goreng yang Kembali Mahal

Parta Sebut Masyarakat Lelah Hadapi Sengkarut Minyak Goreng

GIANYAR, BALI EXPRESS –  Masyarakat sudah sangat lelah menghadapi sengkarut minyak goreng yang seakan-akan mempermainkan rakyat kecil. Hal itu disampaikan oleh anggota DPR RI asal Gianyar, I Nyoman Parta.

 

Menurut politisi PDIP itu, masyarakat kelabakan dan lelah karena harus menyiapkan uang lebih banyak untuk mendapatkan minyak goreng. Sedangkan minyak goreng termasuk kebutuhan pokok. “Ini membuat rakyat lelah secara psikis. Karena akal waras kita dibuat sangat terganggu. Rakyat lelah karena jauhnya nilai pengharapan dengan nilai kenyataan,” tegasnya Jumat (18/3).

 

Padahal, Indonesia merupakan penghasil sawit terbesar di dunia. Namun justru kondisi saat ini terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Hingga menimbulkan antrian panjang dari para ibu-ibu untuk mendapatkan minyak goreng. “Sekali lagi penghasil sawit terbesar di dunia. Tapi nyatanya terjadi kelangkaan, antrean panjang untuk membeli minyak goreng,” imbuhnya.

Baca Juga :  RSUD Klungkung Tetap Siagakan 67 Bed untuk Pasien Covid-19

 

Dirinya menambahkan jika dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Namun praktiknya, kebutuhan negara lain yang diutamakan lewat ekspor Crude Palm Oil (CPO). Sedangkan, kebutuhan dalam negeri justru diabaikan. “Negara lain yang mendapatkan minyak, rakyat sendiri yang sengsara,” sambungnya.

 

Dirinya menilai jika sejatinya upaya pemerintah dalam menentukan Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen yang diatur dalam Permendag No. 6 tahun 2022 dinilai sudah bagus. Sayangnya belum serius dilaksanakan dan sudah dicabut dengan Permendag 12 tahun 2022. “Dengan dicabut ketentuan DMO, nanti apa alat pengontrol bagi eksportir CPO? Siapa yang menjamin mereka tidak ekspor semuanya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri?,” tanyanya.

Baca Juga :  YLPK Bali Banyak Terima Keluhan Minyak Goreng Langka

 

Maka dari itu, dirinya meminta agar Menteri Perdagangan RI dapat memastikan ada subsidi ada barang. Bukan malah sebaliknya, ada subsidi kepada produsen, namun minyak gorengnya tidak ada. Disamping itu, dirinya juga khawatir jika kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal yang nekat mengubah minyak curah bersubsidi menjadi minyak kemasan. “Karena minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dikemas baik tanpa merk maupun dengan merk. Saya khawatir minyak curah bersubsidi untuk kebutuhan rakyat juga langka karena dikemas, ini yang harus diawasi bersama,” pungkasnya.


GIANYAR, BALI EXPRESS –  Masyarakat sudah sangat lelah menghadapi sengkarut minyak goreng yang seakan-akan mempermainkan rakyat kecil. Hal itu disampaikan oleh anggota DPR RI asal Gianyar, I Nyoman Parta.

 

Menurut politisi PDIP itu, masyarakat kelabakan dan lelah karena harus menyiapkan uang lebih banyak untuk mendapatkan minyak goreng. Sedangkan minyak goreng termasuk kebutuhan pokok. “Ini membuat rakyat lelah secara psikis. Karena akal waras kita dibuat sangat terganggu. Rakyat lelah karena jauhnya nilai pengharapan dengan nilai kenyataan,” tegasnya Jumat (18/3).

 

Padahal, Indonesia merupakan penghasil sawit terbesar di dunia. Namun justru kondisi saat ini terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Hingga menimbulkan antrian panjang dari para ibu-ibu untuk mendapatkan minyak goreng. “Sekali lagi penghasil sawit terbesar di dunia. Tapi nyatanya terjadi kelangkaan, antrean panjang untuk membeli minyak goreng,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masih Banyak Kuota Beasiswa di STAHN Mpu Kuturan Singaraja

 

Dirinya menambahkan jika dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Namun praktiknya, kebutuhan negara lain yang diutamakan lewat ekspor Crude Palm Oil (CPO). Sedangkan, kebutuhan dalam negeri justru diabaikan. “Negara lain yang mendapatkan minyak, rakyat sendiri yang sengsara,” sambungnya.

 

Dirinya menilai jika sejatinya upaya pemerintah dalam menentukan Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen yang diatur dalam Permendag No. 6 tahun 2022 dinilai sudah bagus. Sayangnya belum serius dilaksanakan dan sudah dicabut dengan Permendag 12 tahun 2022. “Dengan dicabut ketentuan DMO, nanti apa alat pengontrol bagi eksportir CPO? Siapa yang menjamin mereka tidak ekspor semuanya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri?,” tanyanya.

Baca Juga :  YLPK Bali Banyak Terima Keluhan Minyak Goreng Langka

 

Maka dari itu, dirinya meminta agar Menteri Perdagangan RI dapat memastikan ada subsidi ada barang. Bukan malah sebaliknya, ada subsidi kepada produsen, namun minyak gorengnya tidak ada. Disamping itu, dirinya juga khawatir jika kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal yang nekat mengubah minyak curah bersubsidi menjadi minyak kemasan. “Karena minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dikemas baik tanpa merk maupun dengan merk. Saya khawatir minyak curah bersubsidi untuk kebutuhan rakyat juga langka karena dikemas, ini yang harus diawasi bersama,” pungkasnya.


Most Read

Artikel Terbaru