28.7 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Tak Berizin, Satpol PP Badung Bongkar Puluhan Bangunan Semi Permanen

BADUNG, BALI EXPRESS – Sejumlah warung semi permanen di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Pembongkaran ini dilakukan lantaran 30 warung tersebut dibangun tanpa izin. Selain itu, pembongkaran ini dilakukan untuk penataan Pantai Berawa yang merupakan salah satu Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Badung.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan untuk melakukan penataan di Pantai Berawa. Ada 30 warung yang tidak memiliki izin, namun sudah berdiri di pantai berpasir putih tersebut. “Dari keseluruhan ada 24 warung semi permanen yang dibongkar, sisanya sebanyak 6 warung itu sistemnya mobiling, jadi sudah dibersihkan oleh pemiliknya,” ujar Suryanegara, Rabu (18/5).

Baca Juga :  Misteri Kematian Pande Mahayasa, Kemungkinan Salahpati atau Ulahpati

Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran sebenarnya telah dilakukan pertemuan dengan para pedagang pantai. Sehingga telah disepakati akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, setelah melewati batas waktu yang ditentukan masih terdapat bangunan yang berdiri di sempadan pantai.

“Sebenarnya sudah sejak lama, kalau tidak salah di bulan Februari. Kami sudah pernah rapatkan bersama dengan pengusaha di pantai, dimana sudah disepakati bersama pada 15 Mei sudah dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Dalam pembongkaran ini, Suryanegara menjelaskan, para pemilik warung tersebut sudah melakukan pembongkaran sendiri. Namun ada beberapa yang belum terselesaikan, akibat adanya berbagai keterbatasan. Seperti, terganggu hari raya, kekurangan tenaga, dan keterbatasan biaya. Sehingga pihaknya mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran.

“Kami khawatir nantinya ini akan menjadi bangunan hantu, pemandangan tidak baik, dan tidak ditindaklanjuti lagi. Kalau kami biarkan suatu saat akan dipergunakan lagi. Oleh karena itu, kami lakukan pembersihan sisa-sisa apa yang disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadi Gelandangan dan Meresahkan, Bule Australia Diamankan

Lebih lanjut birokrat asal Denpasar ini menambahkan, pembongkaran ini juga ditujukan untuk penataan Pantai Berawa. Selain menghindari pemandangan kumuh, puluhan bangunan tersebut telah melanggar tata ruang dan pemanfaatan lahan.

“Sebenarnya Pantai Berawa sudah masuk DTW sejak tahun 2005, tapi belum ada pengelola. Oleh karena itu, melalui pertemuan di awal tahun 2022 kami meminta kepada desa agar ada pengelola dan akan menentukan bagaimana menatanya. Apalagi sudah DTW tahun 2005 ya harus lah menuju pariwisata yang berkelas,” terangnya.

 






Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

BADUNG, BALI EXPRESS – Sejumlah warung semi permanen di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Pembongkaran ini dilakukan lantaran 30 warung tersebut dibangun tanpa izin. Selain itu, pembongkaran ini dilakukan untuk penataan Pantai Berawa yang merupakan salah satu Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Badung.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan untuk melakukan penataan di Pantai Berawa. Ada 30 warung yang tidak memiliki izin, namun sudah berdiri di pantai berpasir putih tersebut. “Dari keseluruhan ada 24 warung semi permanen yang dibongkar, sisanya sebanyak 6 warung itu sistemnya mobiling, jadi sudah dibersihkan oleh pemiliknya,” ujar Suryanegara, Rabu (18/5).

Baca Juga :  Hamili Kakak Beradik, Janin Disimpan di Almari, Ini Kronologinya

Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran sebenarnya telah dilakukan pertemuan dengan para pedagang pantai. Sehingga telah disepakati akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, setelah melewati batas waktu yang ditentukan masih terdapat bangunan yang berdiri di sempadan pantai.

“Sebenarnya sudah sejak lama, kalau tidak salah di bulan Februari. Kami sudah pernah rapatkan bersama dengan pengusaha di pantai, dimana sudah disepakati bersama pada 15 Mei sudah dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Dalam pembongkaran ini, Suryanegara menjelaskan, para pemilik warung tersebut sudah melakukan pembongkaran sendiri. Namun ada beberapa yang belum terselesaikan, akibat adanya berbagai keterbatasan. Seperti, terganggu hari raya, kekurangan tenaga, dan keterbatasan biaya. Sehingga pihaknya mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran.

“Kami khawatir nantinya ini akan menjadi bangunan hantu, pemandangan tidak baik, dan tidak ditindaklanjuti lagi. Kalau kami biarkan suatu saat akan dipergunakan lagi. Oleh karena itu, kami lakukan pembersihan sisa-sisa apa yang disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Modus Tawarkan Ojek, Bagong Gondol HP Turis Bahrain di Kuta

Lebih lanjut birokrat asal Denpasar ini menambahkan, pembongkaran ini juga ditujukan untuk penataan Pantai Berawa. Selain menghindari pemandangan kumuh, puluhan bangunan tersebut telah melanggar tata ruang dan pemanfaatan lahan.

“Sebenarnya Pantai Berawa sudah masuk DTW sejak tahun 2005, tapi belum ada pengelola. Oleh karena itu, melalui pertemuan di awal tahun 2022 kami meminta kepada desa agar ada pengelola dan akan menentukan bagaimana menatanya. Apalagi sudah DTW tahun 2005 ya harus lah menuju pariwisata yang berkelas,” terangnya.

 






Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

Most Read

Artikel Terbaru