SINGARAJA, BALI EXPRESS – Lima orang pengurus di LPD Anturan diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa di Kejaksan Negeri Buleleng, Senin (18/7) siang. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka NAW yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua LPD Anturan. Selain melakukan pemeriksan terhadap saksi, Kejari Buleleng juga kembali menyita barang bukti berupa uang dari hasil kaplingan tanah yang diberikan kepada para pengurus sebagai reward atau bonus.
Uang tersebut diberikan kepada para pengurus sesuai dengan masa kerja. Reward yang diberikan rata-rata sejumlah Rp 150 juta hingga Rp 300 juta setiap orangnya. Dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Ada pula yang menginvestasikannya dengan membeli aset berupa tanah.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalntara mengatakan, lima orang pengurus yang diperiksa Kejari itu akan mengembalikan uang reward kapling tanah LPD yang diterima. Mereka dengan kesadaran sendiri akan mengembalikan uang tersebut kepada penyidik guna kepentingan pembuktian dalam persidangan. “Dua orang diantara mereka telah menggunakan uang reward kapling Tanah tersebut untuk membeli sebidang tanah, dan mereka menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi masing-masing dan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” teragnya.
Dua bidang tanah dengan SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi dan 260 Meter persegi. Aset tersebut dibeli para saksi menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kapling Tanah LPD Anturan dari yang mereka terima. Untuk pengembalian uang reward kapling Tanah LPD Anturan selanjutnya, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali Aset milik LPD Anturan. “Penyidik sangat mengapresiasi niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan dalam hal menerima uang reward kapling Tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari keabsahan tidak sah,” tandas Jayalantara.
Reporter: Dian Suryantini
SINGARAJA, BALI EXPRESS – Lima orang pengurus di LPD Anturan diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa di Kejaksan Negeri Buleleng, Senin (18/7) siang. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka NAW yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua LPD Anturan. Selain melakukan pemeriksan terhadap saksi, Kejari Buleleng juga kembali menyita barang bukti berupa uang dari hasil kaplingan tanah yang diberikan kepada para pengurus sebagai reward atau bonus.
Uang tersebut diberikan kepada para pengurus sesuai dengan masa kerja. Reward yang diberikan rata-rata sejumlah Rp 150 juta hingga Rp 300 juta setiap orangnya. Dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Ada pula yang menginvestasikannya dengan membeli aset berupa tanah.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalntara mengatakan, lima orang pengurus yang diperiksa Kejari itu akan mengembalikan uang reward kapling tanah LPD yang diterima. Mereka dengan kesadaran sendiri akan mengembalikan uang tersebut kepada penyidik guna kepentingan pembuktian dalam persidangan. “Dua orang diantara mereka telah menggunakan uang reward kapling Tanah tersebut untuk membeli sebidang tanah, dan mereka menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi masing-masing dan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” teragnya.
Dua bidang tanah dengan SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi dan 260 Meter persegi. Aset tersebut dibeli para saksi menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kapling Tanah LPD Anturan dari yang mereka terima. Untuk pengembalian uang reward kapling Tanah LPD Anturan selanjutnya, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali Aset milik LPD Anturan. “Penyidik sangat mengapresiasi niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan dalam hal menerima uang reward kapling Tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari keabsahan tidak sah,” tandas Jayalantara.
Reporter: Dian Suryantini