29.8 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

Satroni Gudang, Pengacara hingga Anak Dibawah Umur Dibekuk

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Akibat ulahnya menyatroni sebuah gudang di wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, 5 orang pelaku pencurian berhasil digelandang ke Polres Buleleng. Mirisnya, salah satu pelaku adalah seorang pengacara di Buleleng. Pembobolan gudang itu dilakukan pas Senin (2/8) lalu. Barang-barang yang disimpan di Gudang UD. My OB milik Kadek Regen Suriyawan asal Banjar Dinas Babakan, Panji itu berhasil dibawa kabur. Mengetahui gudangnya disatroni maling, Regen pun melapor ke polisi.

Kapolres buleleng AKBP Andrian Pramudianto membenarkan adanya keterlibatan seorang pengacara dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh 5 pelaku. Saat dilakukan swab antigen ketika ditangkap, ia dinyatakan positif dan harus menjalani karantina. “Iya benar ada pengacara. Inisialnya GK. Di KTPnya wiraswasta. Tapi dia buka tempat semacam pengacara itu. Sekarang yang bersangkutan positif dan isoman di isoter. Sudah kami kirim ke isoter,” terangnya saat rilis, Rabu (18/8) siang.

Baca Juga :  Berdalih Biaya Obat Anak, Penjaga Kos Curi Laptop Mahasiswi Undiksha

Selain itu, terdapat pelaku di bawah umur yang turut terlibat dalam kasus pencurian gudang tersebut. Sementara tiga lainnya masing-masing Ketut Wardana, 36, Ketut Widi Arjaya, 45 dan Gede Sudiasa alias Bandit,19.

Pencurian itu berawal pada Senin (2/8) sekitar 09.30 wita di Gudang UD. MY OB desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Saat korban hendak mengecek barang-barang miliknya berupa satu buah kulkas Show Case, satu buah meja besi berwarna oranye, satu buah troly belanja yang terbuat dari besi, satu buah kereta dorong yang terbuat dari besi, satu buah rak pajangan yang terbuat dari besi, satu buah magicom berwarna silver dan satu buah brangkas yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tidak ada.

Baca Juga :  Suka Live Bugil, Selebgram Cantik RR Diamankan Polisi di Denpasar

Mengetahui hal itu, korban melaporkannya ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan iterigasi kepada pelaku Ketut Wardana, Ketut Widi Arjaya dan Gede Sudiaya alias Bandit di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. para pelaku pun mengakui perbuatannya.

Kepada polisi para tersangka mengaku telah menjual barang-barang itu ke pengepul barang bekas. Setelah ditelusuri polisi pun berhasil menemukan dan menyita barang-barang yang diambil dari gudang korban.


SINGARAJA, BALI EXPRESS – Akibat ulahnya menyatroni sebuah gudang di wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, 5 orang pelaku pencurian berhasil digelandang ke Polres Buleleng. Mirisnya, salah satu pelaku adalah seorang pengacara di Buleleng. Pembobolan gudang itu dilakukan pas Senin (2/8) lalu. Barang-barang yang disimpan di Gudang UD. My OB milik Kadek Regen Suriyawan asal Banjar Dinas Babakan, Panji itu berhasil dibawa kabur. Mengetahui gudangnya disatroni maling, Regen pun melapor ke polisi.

Kapolres buleleng AKBP Andrian Pramudianto membenarkan adanya keterlibatan seorang pengacara dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh 5 pelaku. Saat dilakukan swab antigen ketika ditangkap, ia dinyatakan positif dan harus menjalani karantina. “Iya benar ada pengacara. Inisialnya GK. Di KTPnya wiraswasta. Tapi dia buka tempat semacam pengacara itu. Sekarang yang bersangkutan positif dan isoman di isoter. Sudah kami kirim ke isoter,” terangnya saat rilis, Rabu (18/8) siang.

Baca Juga :  Mayat Duda Asal Sumatera Membusuk di Kamar Kos

Selain itu, terdapat pelaku di bawah umur yang turut terlibat dalam kasus pencurian gudang tersebut. Sementara tiga lainnya masing-masing Ketut Wardana, 36, Ketut Widi Arjaya, 45 dan Gede Sudiasa alias Bandit,19.

Pencurian itu berawal pada Senin (2/8) sekitar 09.30 wita di Gudang UD. MY OB desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Saat korban hendak mengecek barang-barang miliknya berupa satu buah kulkas Show Case, satu buah meja besi berwarna oranye, satu buah troly belanja yang terbuat dari besi, satu buah kereta dorong yang terbuat dari besi, satu buah rak pajangan yang terbuat dari besi, satu buah magicom berwarna silver dan satu buah brangkas yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tidak ada.

Baca Juga :  Dewan Badung Ketok Palu Perubahan APBD 2020 Rp 3,8 Triliun

Mengetahui hal itu, korban melaporkannya ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan iterigasi kepada pelaku Ketut Wardana, Ketut Widi Arjaya dan Gede Sudiaya alias Bandit di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. para pelaku pun mengakui perbuatannya.

Kepada polisi para tersangka mengaku telah menjual barang-barang itu ke pengepul barang bekas. Setelah ditelusuri polisi pun berhasil menemukan dan menyita barang-barang yang diambil dari gudang korban.


Most Read

Artikel Terbaru