26.5 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Cemburu Pacar Digoda, Ryan Bakar Motor dan Mobil Warga di Kuta

BADUNG, BALI EXPRESS-Seorang pria bernama Ryan Sulihardi terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran nekat membakar kendaraan milik warga di Jalan Telaga Ayu, Perum Prima Asri Nomor 5, Kedonganan, Kuta Badung.

Usut punya usut, tindakan brutal Ryan tersebut ternyata didasari api cemburu, karena pemilik kendaraan mengajak calon istrinya berkencan sehingga merasa dendam dan sakit hati.

Kasus ini dibeberkan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita di Mapolsek Kuta, Selasa (18/10).

Awal peristiwa tersebut diketahui terjadi ketika korban Moch Ainur Rivan sedang bermain handphone di kamar kosnya (TKP), Rabu (5/10) pukul 01.30. “Posisi korban berada di dekat jendela yang menghadap ke garasi kos,” beber Bambang.

Kemudian, ia mendengar ada sepeda motor terparkir dan disusul langkah kaki dari arah garasi. Tiba-tiba, ada suara letupan yang mengejutkan korban. Sehingga Ainur mengecek sumber suara itu. Alangkah terkejutnya, karena mendapati motor milik Mohamad Rhido Arianto yang terparkir di sana sudah terbakar. Pada saat yang bersamaan, terdengar lagi suara kendaraan yang meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Dewan Bangli Dukung Peningkatan Gaji PTT dan GTT

Maka, korban bergegas membangunkan penghuni kos lainnya untuk memadamkan bersama-sama. Namun api dengan cepat membesar dan menjalar ke mobil Wuling DK 1016 FAE milik Haji Samsudin, serta sepeda motor Yamaha Nmax warna putih DK 2469 FAC milik Yanto, Honda Beat warna putih P 4038 SV milik Ainur, dan Honda Scoopy DK 3305 FAL milik Haji Samsudin.

Ainur lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan. “Petugas memperoleh informasi bahwa pada Agustus 2022, salah satu penghuni pernah terlibat perselisihan dengan seseorang tidak dikenal yang datang ke kos, namun tidak sampai terjadi perkelahian,” ujar Perwira Melati Tiga di pundak itu.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, hari itu juga aparat melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap Ryan di Jalan Taman Pancing Selogor Carik Denpasar Selatan.

Daris hasil interogasi, diketahui pria asal Jawa Timur itu awalnya bermaksud membakar Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH, menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor dan disulut dengan korek api.

Baca Juga :  Terbakar Cemburu Pacar Digoda, Ryan Bakar Motor & Mobil Warga di Kuta

“Pelaku mengatakan tidak mengetahui bahwa api tersebut menjalar mengenai kendaraan lainnya,” tambahnya. Adapun maksud Ryan membakar, karena merasa dendam terhadap korban Mohamad Ridho yang pernah menggoda pacar alias calon istri pelaku. Bahkan, mengajak kencan dan berbuat mesum, serta minum arak sampai mabuk. Meski begitu, perbuatannya tetap melanggar hukum dan disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Ryan pun mengaku menyesal atas tindakannya, karena sulit mengontrol emosi yang memuncak. Dia tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

“Menjelang perhelatan G20 ini, Polri dan instansi terkait lainnya perlu memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika masyarakat ada permasalahan, disarankan dikoordinasikan dengan unsur Sipandu Beradat di setiap desa untuk menyelesaikannya, sehingga tidak membesar, begitu pula jika punya masalah pribadi, kontrol emosi dan diri, agar tidak terjadi perkara yang merugikan diri sendiri,” pungkasnya.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

BADUNG, BALI EXPRESS-Seorang pria bernama Ryan Sulihardi terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran nekat membakar kendaraan milik warga di Jalan Telaga Ayu, Perum Prima Asri Nomor 5, Kedonganan, Kuta Badung.

Usut punya usut, tindakan brutal Ryan tersebut ternyata didasari api cemburu, karena pemilik kendaraan mengajak calon istrinya berkencan sehingga merasa dendam dan sakit hati.

Kasus ini dibeberkan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita di Mapolsek Kuta, Selasa (18/10).

Awal peristiwa tersebut diketahui terjadi ketika korban Moch Ainur Rivan sedang bermain handphone di kamar kosnya (TKP), Rabu (5/10) pukul 01.30. “Posisi korban berada di dekat jendela yang menghadap ke garasi kos,” beber Bambang.

Kemudian, ia mendengar ada sepeda motor terparkir dan disusul langkah kaki dari arah garasi. Tiba-tiba, ada suara letupan yang mengejutkan korban. Sehingga Ainur mengecek sumber suara itu. Alangkah terkejutnya, karena mendapati motor milik Mohamad Rhido Arianto yang terparkir di sana sudah terbakar. Pada saat yang bersamaan, terdengar lagi suara kendaraan yang meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Kejar Jaringan dan Bandar Judi Online, Polisi Gandeng Bank

Maka, korban bergegas membangunkan penghuni kos lainnya untuk memadamkan bersama-sama. Namun api dengan cepat membesar dan menjalar ke mobil Wuling DK 1016 FAE milik Haji Samsudin, serta sepeda motor Yamaha Nmax warna putih DK 2469 FAC milik Yanto, Honda Beat warna putih P 4038 SV milik Ainur, dan Honda Scoopy DK 3305 FAL milik Haji Samsudin.

Ainur lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan. “Petugas memperoleh informasi bahwa pada Agustus 2022, salah satu penghuni pernah terlibat perselisihan dengan seseorang tidak dikenal yang datang ke kos, namun tidak sampai terjadi perkelahian,” ujar Perwira Melati Tiga di pundak itu.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, hari itu juga aparat melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap Ryan di Jalan Taman Pancing Selogor Carik Denpasar Selatan.

Daris hasil interogasi, diketahui pria asal Jawa Timur itu awalnya bermaksud membakar Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH, menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor dan disulut dengan korek api.

Baca Juga :  Basmi Kriminalitas, Polresta Denpasar Geber Patroli Gabungan di Kuta

“Pelaku mengatakan tidak mengetahui bahwa api tersebut menjalar mengenai kendaraan lainnya,” tambahnya. Adapun maksud Ryan membakar, karena merasa dendam terhadap korban Mohamad Ridho yang pernah menggoda pacar alias calon istri pelaku. Bahkan, mengajak kencan dan berbuat mesum, serta minum arak sampai mabuk. Meski begitu, perbuatannya tetap melanggar hukum dan disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Ryan pun mengaku menyesal atas tindakannya, karena sulit mengontrol emosi yang memuncak. Dia tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

“Menjelang perhelatan G20 ini, Polri dan instansi terkait lainnya perlu memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika masyarakat ada permasalahan, disarankan dikoordinasikan dengan unsur Sipandu Beradat di setiap desa untuk menyelesaikannya, sehingga tidak membesar, begitu pula jika punya masalah pribadi, kontrol emosi dan diri, agar tidak terjadi perkara yang merugikan diri sendiri,” pungkasnya.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru