GIANYAR, BALI EXPRESS – Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar pasca pandemi Covid-19 belum bisa dikatakan kembali normal. Maka dari itu, untuk menaikkan pendapatan daerah, Fraksi PDIP DPRD Gianyar menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemkab Gianyar.
Diantaranya mengintensifkan pungutan, baik pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah, penerapan pajak hotel dan restoran secara online, menekan terjadinya kebocoran pajak daerah terutama pada saat puncak kunjungan (peak season). “Caranya adalah dengan melaksanakan crash program dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana saat penyampaian pandangan umum Fraksi PDIP , Selasa (18/10).
Disamping itu, Pemkab Gianyar didorong melakukan pendataan kembali wajib pajak yang belum terdata agar didaftarkan sebagai pemilik NPWPD karena banyak fakta di lapangan villa- villa, bungalow, penginapan, kos-kosan diatas 10 kamar yang belum terdata sehingga mereka belum membayar pajak.
“Untuk restorant maupun rumah makan agar didata kembali karena banyak ternyata rumah makan yang belum membayar pajak, padahal pendapatan rumah makan mereka diatas pendapatan tidak kena pajak, dan mengaudit restoran maupun rumah makan yang membayar pajak tidak sesuai yang seharusnya mereka bayar. Juga bisa menempelkan stiker di belakang kasir yang harus terlihat oleh publik sebagai bentuk edukasi dan penyadaran masyarakat tentang pajak,” terang politisi yang juga Sekretaris DPC PDIP Gianyar tersebut.
Yang penting juga dilakukan adalah pengawasan yang berkelanjutan bagi pajak ABT (Air Bawah Tanah) terhadap perusahaan-perusahaan seperti hotel, restoran, perusahaan semen, perusahaan cuci mobil, dan lain-lain. Karena banyak dari mereka yang membayar pajak tidak sesuai dengan pemakaian. Selanjutnya, Pajak Parkir agar dilakukan pengawasan lebih insentif terkait
tranparansi pembayaran pajak parkir oleh masyarakat, maupun perusahaan yang memungut parkir dari lahan yang mereka miliki. Termasuk negosiasi kembali kerjasama pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan kelompok masyarakat maupun desa adat yang selama ini merugikan daerah.
“Retribusi Parkir mendata kembali potensi-potensi tempat-tempat parkir yang kita miliki termasuk segera aktifkan parkir-parkir di pasar-pasar, rumah sakit maupun tempat keramaian, obyek wisata dan hiburan dengan system online dan menggunakan gate sehingga pendapatan retribusi parkir kedepan bisa mencapai target. Pasangan target BLUD agar lebih tepat, realistis dan terukur sehingga capaiannya bisa mencapai target,” beber Sudarsana.
Menurutnya, Pemkab Gianyar juga harus mempercepat penetapan Perda RTRW dan RDTR Kabupaten Gianyar, karena sebelum Perda ini ditetapkan maka seolah-olah terjadi kegamangan hukum yang menyebabkan iklim investasi tidak kondusif yang sangat merugikan sektor pendapatan asli daerah. “Disamping itu juga perlu dilakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia aparatur pengelola pendapatan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan pendapatan daerah. Melakukan penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah serta menggali sumber-sumber pendapatan yang baru melalui pengembangan potensi daerah. Memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan dan dana lain-lainnya kepada pemerintah pusat, serta menjaga dan mengembangkan perekonomian daerah untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” pungkasnya. (ras)