25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Inspektorat Perpanjang Waktu Investigasi APBDes Tusan

SEMARAPURA, BALI EXPRESS- Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung telah melakukan investigasi dugaan penyelewengan APBDes Tusan, lebih dari sebulan. Namun ada hasilnya, sehingga surat tugas untuk tim investigasi pun diperpanjang selama 30 hari. Dari sebelumnya dimulai 6 Desember 2021 sampai 6 Januari 2022, kini diperpanjang hingga 7 Februari bulan depan.

Inspektur Daerah I Made Seger menyatakan, waktu investigasi penggunaan APBDes di desa yang berada di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung itu harus diperpanjang karena banyak hal harus diperiksa. Tim yang dibentuk Inspektorat tidak sebatas melihat data-data di atas kertas, tetapi juga harus meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan  mengecek langsung ke lapangan terhadap kegiatan yang sudah berjalan. “Kalau yang namanya investigasi, tetap tidak hanya melihat di atas kertas saja, tetapi apa yang mereka lakukan di bawah. Program-program dan kegiatan itu sudah barang tentu kami ambil,” ungkap Seger dikonfirmasi Selasa (18/1).

Baca Juga :  Jam Kerja Nongkrong di Kantin, 11 Pegawai Pemkab Gianyar Ditegur

Kegiatan yang dicek itu, lanjut dia adalah kegiatan tahun 2020-2021. Hal itu dilakukan supaya hasil investigasi nanti benar-benar valid, karena bisa saja dana dalam APBDes 2021 ada sisa anggaran 2020 atau SILPA. “Karena ada beberapa kemungkinan apakah pembayaran A,B, C, mungkin ada masih tersisa menjadi SILPA atau menjadi belum terbayar, sehingga kami bisa ungkap secara keseluruhan,” tegasnya.

Selain harus turun ke lapangan, tim investigasi juga masih menunggu surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Belum semua SPJ didapatkan oleh tim. “Sampai saat ini kami masih belum mendapat SPJ secara utuh, baik 2020 maupun 2021. Pihak desa masih mencari-cari,” tandas pejabat asal Nusa Penida ini.

Baca Juga :  Banjir Bandang Nusa Penida Disebut Peristiwa Langka

Diberitakan sebelumnya, diduga terjadi penyalahgunaan APBDes Tusan sekitar Rp 480 juta. Awalnya, bendahara desa setempat mengakui menggunakan sendiri uang itu, namun belakangan disebutkan bahwa uang tersebut digunakan bersama Perbekel Tusan I Dewa Gede Putra Bali. Perbekel yang merasa dituduh pun melapor ke Polsek Banjarangkan. Selain itu, dugaan penyelewengan dana tersebut juga didalami Satreskrim Polres Klungkung.


SEMARAPURA, BALI EXPRESS- Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung telah melakukan investigasi dugaan penyelewengan APBDes Tusan, lebih dari sebulan. Namun ada hasilnya, sehingga surat tugas untuk tim investigasi pun diperpanjang selama 30 hari. Dari sebelumnya dimulai 6 Desember 2021 sampai 6 Januari 2022, kini diperpanjang hingga 7 Februari bulan depan.

Inspektur Daerah I Made Seger menyatakan, waktu investigasi penggunaan APBDes di desa yang berada di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung itu harus diperpanjang karena banyak hal harus diperiksa. Tim yang dibentuk Inspektorat tidak sebatas melihat data-data di atas kertas, tetapi juga harus meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan  mengecek langsung ke lapangan terhadap kegiatan yang sudah berjalan. “Kalau yang namanya investigasi, tetap tidak hanya melihat di atas kertas saja, tetapi apa yang mereka lakukan di bawah. Program-program dan kegiatan itu sudah barang tentu kami ambil,” ungkap Seger dikonfirmasi Selasa (18/1).

Baca Juga :  Caleg Mantan Napi Diberikan Waktu Tiga Hari, Hanura Klungkung Pasrah

Kegiatan yang dicek itu, lanjut dia adalah kegiatan tahun 2020-2021. Hal itu dilakukan supaya hasil investigasi nanti benar-benar valid, karena bisa saja dana dalam APBDes 2021 ada sisa anggaran 2020 atau SILPA. “Karena ada beberapa kemungkinan apakah pembayaran A,B, C, mungkin ada masih tersisa menjadi SILPA atau menjadi belum terbayar, sehingga kami bisa ungkap secara keseluruhan,” tegasnya.

Selain harus turun ke lapangan, tim investigasi juga masih menunggu surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Belum semua SPJ didapatkan oleh tim. “Sampai saat ini kami masih belum mendapat SPJ secara utuh, baik 2020 maupun 2021. Pihak desa masih mencari-cari,” tandas pejabat asal Nusa Penida ini.

Baca Juga :  Kursus Bahasa Inggris di Sidatapa, Bayar Pakai Sampah Plastik

Diberitakan sebelumnya, diduga terjadi penyalahgunaan APBDes Tusan sekitar Rp 480 juta. Awalnya, bendahara desa setempat mengakui menggunakan sendiri uang itu, namun belakangan disebutkan bahwa uang tersebut digunakan bersama Perbekel Tusan I Dewa Gede Putra Bali. Perbekel yang merasa dituduh pun melapor ke Polsek Banjarangkan. Selain itu, dugaan penyelewengan dana tersebut juga didalami Satreskrim Polres Klungkung.


Most Read

Artikel Terbaru