GIANYAR, BALI EXPRESS – Dunia jual-beli pakaian bekas import atau Thrifting sedang bergejolak. Hal ini menyusul dengan pemerintah yang kini gencar menertibkan praktek ini. Bahkan pemerintah akan membakar pakaian bekas import yang telah disita senilai Rp 30 Miliar. Disamping itu, pemerintah juga meminta platform media sosial maupun e-commerce yang menjual maupun mempromosikan thrifting untuk ditertibkan.
Praktek thrifting sendiri dapat dengan mudah ditemui sejumlah titik di Gianyar, mulai dari pasar pagi, pasar malam (senggol) hingga yang memiliki ruko tersendiri serta online. Salah satunya yang terbesar ada di Pasar Senggol Terminal Batubulan. Maklum saja, peminat pakaian bekas import cukup banyak. Terutama mereka pecinta pakaian branded namun dengan harga yang terjangkau.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar Luh Gede Eka Suary mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi tertulis atau surat edaran dari Provinsi mengenai penertiban pakaian bekas import. “Sampai saat ini belum ada instruksi tertulis atau surat edaran dari Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (19/3).
Namun menurutnya, sejak jauh hari pihaknya sudah sering mengimbau masyarakat untuk tidak berjualan maupun membeli pakaian bekas import.
“Bahkan beberapa kali ada pihak yang ingin berjualan atau menggelar event pakaian bekas import di sejumlah pasar yang kita kelola itu kita tidak izinkan. Ya jangan lah,” lanjutnya.
Sehingga saat ini pihaknya belum bisa bertindak, meskipun sejumlah pedagang pakaian bekas import offline maupun online kini mulai ketar-ketir. “Kita tunggu instruksi,” tandasnya.
Pantauan di lapangan, jual-beli pakaian bekas impor yang ada di Pasar Senggol Terminal Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Minggu (19/3) nampak tetap ramai seperti hari biasanya. Berbeda dengan para pedagang di Pasar Kodok, Tabanan yang memilih untuk tutup sejak Jumat (17/3).