
BALI EXPRESS, DENPASAR – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, AKBP Hagnyono minta pengacara ikut memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah kerjanya. Itu disampaikan seusai dilantik oleh Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol I Putu Gede Suastawa Selasa (28/5) kemarin di Kantor BNN Provinsi Bali.
Menurut Hagnyono, permasalahan narkotika saat ini sangat kompleks. Untuk itu, peran serta dari semua pihak sangat dibutuhkan. Termasuk peran dari pengacara. "Dibutuhkan peran serta dari semua pihak. Peran dari pengacara juga diperlukan untuk ikut memberantas narkoba. Jangan bela untuk pelakunya dihukum yang ringan. Bahkan, ada pengacara yang sibuk cari surat keterangan untuk pelaku narkoba supaya statusnya sebagai pemakai agar dapat dihukum yang ringan," katanya.
Dikatakan mantan penyidik madya 3 Dit Reskrimum Polda Bali ini, jangan sampai pasal pengedar yang sudah dijerat polisi nanti saat di pengadilan hilang. Jadinya hanya sebagai pemakai. "Orang sebagai pengedar, otomatis dia adalah pemakai. Jadi, putusan harus berdasarkan jumlah barang bukti. Bila perlu, pelaku yang statusnya residivis narkoba harus dihukum lebih berat supaya memberikan efek jera. Jadi, peran pengacara sangat diharapkan membela para pelaku narkoba untuk memberantas narkotika," imbuhnya.
Menurutnya, berbicara tentang narkoba seakan tidak pernah ada habisnya. Apalagi, Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia. Untuk itu, peran serta dari semua pihak yang diperlukan, terutama dimulai dari lingkungan yang terkecil, yaitu keluarga.
"Saya ada tiga hal untuk masalah narkoba ini. Yaitu pencerahan atau memberikan pemahaman, ketegasan dalam putusan dan pemberantasan. Dan paling pertama dimulai dari pencerahan. Kalau masyarakat sudah diberikan pemahaman dan sudah tahu tentang bahaya narkoba, pasti tidak akan mau atau suka dengan narkoba," katanya.



