Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Bawa Kabur Motor, Pengacara Husein Larikan Mobil

N
Penulis: Nyoman Suarna❯
Setelah Bawa Kabur Motor, Pengacara Husein Larikan Mobil
Setelah Bawa Kabur Motor, Pengacara Husein Larikan Mobil


DENPASAR, BALI EXPRESS - Seorang pengacara semestinya sadar hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat. Berbeda dengan Muhammad Husein, pengacara satu ini kerap membuat masalah hukum hingga harus berurusan dengan pihak berwajib.


Kali ini Muhammad Husein melarikan mobil Avanza dari sebuah showroom Duta Motor Denpasar, Jumat (22/11). Modus yang digunakan Husein adalah dengan berpura-pura masuk ke sebuah showroom, lalu mengatakan ke petugas akan membeli mobil dan melakukan test drive.


Dirkrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan mengatakan, saat test drive pelaku melancarkan niat jahatnya tersebut. "Pelaku masuk ke dalam showroom dan mengatakan kepada petugas akan membeli mobil. Karyawan showroom pun melayani hingga dia meminta melakukan test drive," jelas Kombespol Andi Fairan.


Saat melakukan test drive, Husein didampingi karyawan  showroom I Made Ardika,41. "Pelaku mengendarai mobil, sementara  Ardika duduk disamping pelaku yang sedang menyetir," beber Kombespol Fairan.


Pelaku membawa mobil tersebut ke sebuah SPBU dan meminta Ardika turun untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). "Korban diminta turun untuk membeli BBM seharga Rp 50 Ribu," lanjut Kombespol Andi.


Saat memasuki Jalan Tukad Yeh Unda, Denpasar,  pelaku melancarakan modusnya dengan berhenti dan meminta korban membeli minuman. "Sampai di jalan Tukad Yeh Unda, Husein meminta korban turun, untuk membeli minuman. Saat membeli minuman tersebut, Husein tancap gas meninggalkan korban," ungkap Kombespol Andi.


I Made Ardika kemudian melaporkan pengacara yang memang kerap bermasalah tersebut ke Krimum Polda Bali. "Setelah mendapat laporan, kami melakukan pengejaran. Kami mendapat informasi dari seorang saksi yang mengatakan bahwa di kawasan Jalan Teuku Umar ditemukan sebuah mobil Avanza dengan plat DK 488 IS dan pelaku sendiri ada di Jalan Pulau Ayu Pedungan," beber Andi.


Pelaku sempat mendapat amukan dari warga. Namun untung, Ditkrimum Polda Bali mengamankannya dalam keadaan babak belur.


Kini Husein kembali berurusan dengan Polisi karena ulahnya. Pengacara ini diganjar dengan Pasal 372 KUHP menguasai barang milik orang lain secara ilegal dengan ancama hingga 4 tahun penjara.


Sebelumnya, seperti yang diberitakan koran ini, pengacara ini pernah dilaporkan oleh seorang warga karena melarikan sebuah motor milik seorang warga, dengan alasan meminjam motor tersebut. Husein juga sempat kena kasus narkoba dan sudah menjalani penahanan.


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Dijanjikan Kerja Luar Negeri, Malah Rugi Ratusan Juta, Dua Pelaku Penipuan Online Dibekuk Polda Bali

Dijanjikan Kerja Luar Negeri, Malah Rugi Ratusan Juta, Dua Pelaku Penipuan Online Dibekuk Polda Bali

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus penipuan online dengan modus menawarkan pekerjaan dan membantu pengurusan dokumen kerja di luar negeri. Dua orang tersangka berinisial IKS dan IGRY.

Berkas Lengkap, Polda Bali Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polda Bali Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Kejaksaan

Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat pria inisial AAND memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah melimpahkan tahap II (tersangka dan bukti) ke Kejati Bali.

Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Dijemput Polda, Tapi Tak Ditahan, Ponglik Soroti Dugaan Intervensi Eks Jendral Polisi

Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Dijemput Polda, Tapi Tak Ditahan, Ponglik Soroti Dugaan Intervensi Eks Jendral Polisi

Proses hukum yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan kembali menjadi sorotan. Meski telah berstatus tersangka dan sempat mangkir dari panggilan penyidik, Darmawan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer