
DENPASAR, BALI EXPRESS –Profesi notaris disalahgunakan oleh I Putu Hamirta, 56. Pria yang berkantor di Denpasar ini dibekuk Ditkrimum Polda Bali atas kasus menyuruh memberi keterangan palsu dan sumpah palsu di akta autentik.
Modus operandi yang digunakan notaris tersebut dengan mengajukan permohonan Surat Hak Milik (SHM) baru atas sebuah tanah yang pemilik sebenarnya sudah meninggal dunia. "Modus yang digunakan pelaku dengan mengajukan SHM baru, diawali dengan membuat PPJB baru di notaris dengan transaksi menggunakan fotokopi SHM," ungkap Dirreskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, Selasa (26/11).
Kongkalikong kasus ini dilakukan Made Martika yang juga ditetapkan sebagai tersangka. "Pada 24 Februari 2015 terjadi transaksi antara AA Ketut Gede sebagai penjual dengan Kho Tjauw Tiam selaku pembeli tanah dengan SHM Nomor 8842 atas nama penjual AA Ketut Gede tersimpan di notaris Putra Wijaya. Pada 15 Oktober 2016 penjual tanah tersebut (AA Ketut Gede, Red) meninggal dunia," beber Andi.
Meninggalnya penjual menjadi peluang bagi pelaku Made Martika untuk mendapatkan tanah tersebut. "Pada April 2017, tersangka Made Martika melakukan transaksi fiktif. Made Martika bertindak selaku pembeli dengan orang yang mengaku AA Ketut Gede alias fiktif,” lanjutnya.
Sebagai bukti dia sudah membeli tanah tersebut, Martika membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP Ketut Gede kepada notaris tersangka I Putu Harmita,"Tersangka Putu Harmita lalu terbang ke Jakarta meminta tanda tangan penjual di PPJB dan membuat kwitansi tanda lunas. Padahal sebenarnya notaris tidak pernah melihat bukti pembayaran, dan pembeli tidak pernah melihat kuasa SHM yang asli," terang Andi.
Setelah mendapat kwitansi lunas, tersangka Made Martika membuat surat keterangan hilang SHM No 8842 di Mapolresta Denpasar. "Setelah mendapatkan surat keterangan hilang, tersangka Made Martika mengajukan SHM pengganti dan berhasil mendapatkan SHM tersebut atas nama AA Ketut Gede, padahal sertifikat asli masih tersimpan di notaris Putra Wijaya," ungkap Andi.
Kasus ini terungkap setelah anak mendiang Kho Tjiau Tiam, pembeli sebenarnya tanah tersebut yang bernama Erwin Adi Arjana, melaporkan hal tersebut ke Dirkrimum Polda Bali."Anak korban melapor pada 5 oktober 2018. Polda Bali kemudian menetapkan tersangka Made Martika dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan hasil pengembangan, kami menangkap notaris I Putu Harmita," imbuhnya.



