AsBADUNG, BALI EXPRESS – Hilangnya beberapa gambelan di Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, Lukluk, Mengwi, Badung, membuat resah warga sekitar sejak awal 2022. Ternyata, pencurinya tak lain adalah warga Banjar Perang sendiri bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet, 32.
Menurut Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mewakili Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga bernama I Made Risma Arta Gunawan, 27. Bermula pada Minggu (2/1) sekitar pukul 16.00, pelapor bersama sekeha gong (kelompok penabuh gambelan) melakukan bersih-bersih di area pura tersebut.
“Warga bersih-bersih di Pura Dalem Gegelang untuk persiapan upacara piodalan,” beber Sudana pada Kamis (20/1). Kemudian mereka bersama-sama hendak mengeluarkan gambelan dari Gudang Balai Wastra yang ada di timur areal pura, mengingat pada November 2021, alat musik itu disimpan dalam rangka upacara ngeratep sesuhunan.
Namun begitu gambelan dikeluarkan, mereka kaget bukan kepalang karena beberapa diantaranya sudah hilang. Seperti sebuah gong terbuat dari perunggu, sebuah tungguh gangsa, lima reong dsn sebuah terompong. Akibat kejadian ini, CV Merta Nadi Banjar Perang yang disebut sebagai korban mengalami kerugian Rp 21 juta.
Sementara itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal Iptu Made Mangku Bunciana atas instruksi Kanitreskrim Iptu Made Galih Arthawiguna segera menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan. Hingga petugas menghimpun informasi terkait ciri-ciri pelaku yang mengarah ke De Tablet. Akhirnya pada Senin (17/1), maling itu berhasil diamankan di rumahnya wilayah Banjar Perang. “Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolsek,” tambahnya.
Saat diinterogasi, pria pengangguran ini mengakui mencuri gambelan di TKP sendirian sejak November 2021. Hal itu dilakukan bertahap setiap minggu sebanyak tiga kali dan barangnya dibawa pulang terlebih dahulu. Setelah itu, barulah alat musik dijual ke toko gamelan di Batubulan, Gianyar dengan total harga Rp 3,3 juta.
“Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ternyata dia juga pernah mencuri di sebuah proyek rumah sebelah timur Pura Dalem Gegelang 2019,” tandas perwira balok dua di pundak ini. Akibat perbuatannya, De Tablet disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.