GIANYAR, BALI EXPRESS – Warga Pejeng, Gianyar menindaklanjuti proses upaya perdamaian yang sudah berlangsung 22 Oktober 2021 lalu di hadapan Bupati Gianyar. Warga didampingi kuasa hukum Kadek Agus Suartana, SH.,Putu Puspawati,SH., dan Kadek Cita Ardana Yudi, SH.,S.Si diterima Pj Kades Pejeng, Kadek Ari Juliawan di kantor Kepala Desa Pejeng, Kamis (20/1.
Dalam pertemuan tersebut warga menanyakan tindak lanjut dari proses perdamaian terkait proses penyelesaian sertifikat tanah warga. Kadek Agus Suartana, SH menekankan apa yang sudah disepakati dalam proses perdamaian terdahulu agar bisa segera direalisasikan.
“Karena masalah ini sudah selesai, tinggal penyelesaian secara administrasi. Dokumen yang sudah selesai di tandatangani dan disampaikan kepada warga, dokumen yang belum untuk segera dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Pj kepala Desa Pejeng menyampaikan masih ada beberapa berkas yang menjadi kewenangannya yang akan segera ditindaklanjuti, Jumat (28/1) nanti. Berkas yang sudah lengkap akan ditandatangani dan disampaikan kepada warga untuk dilanjutkan ke camat dan BPN Gianyar.
“Warga sangat berharap segala permasalahan ini segera bisa diselesaikan sehingga apa yang sempat menjadi ketegangan di masyarakat dapat segera pulih kembali dan kita bersama dapat hidup seperti sediakala,” kata pengacara yang juga ketua DPD Jagabaya Dulang Mangap Bali ini.