DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 17 kilogram berhasil diungkap Polresta Denpasar. Barang haram itu diamankan dari tangan dua pengedar berinisial MA dan AR, di kawasan Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Ini digadang-gadang merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah ditangkap di Bali. “Selain sabu, kedua pelaku juga diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan kokain, sesuai barang bukti yang ditemukan petugas,” beber sumber yang enggan disebut namanya, Minggu (20/2).
Penangkapan dua pengedar itu berawal dari informasi adanya transaksi sabu di seputaran Glogor Carik Denpasar Selatan, pada Sabtu (19/2) malam. Sehingga jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar menurunkan personil untuk melakukan penelusuran.
Di kawasan itu petugas mendapati dua orang (pelaku) dengan gerak-gerik mencurigakan dan benar saja mereka terpantau sedang bertransaksi dengan sistem tempel. Tanpa buang waktu kedua pengedar ini dibekuk di lokasi. “Saat digeledah, ditemukan 30 gram SS diduga akan ditransaksikan,” tambahnya.
Kemudian petugas menggiring keduanya ke kos mereka yang tidak jauh dari lokasi. Di kamar dua pengedar ini petugas menemukan lima bungkus besar kemasan teh China yang didalamnya berisi kristal bening alias sabu. Narkoba dengan zat metamfetamina ini juga ditemukan dalam puluhan puluhan plastik klip besar.
Tak tanggung-tanggung, saat ditotal berat sabu mencapai 17 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan gram kokain hingga ratusan butir pil serta serbuk berwarna kuning yang disinyalir sebagai ekstasi. “Untuk SS saja kalau dinominalkan mencapai puluhan miliar rupiah,” tandasnya.
Dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengaku tengah melakukan pendalaman. “Mohon waktu ya supaya dikembangkan dulu,” kata dia. Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku kasus ini akan segera diungkap ke publik. “Segera akan dirilis,” jawabnya singkat.