25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Satpol PP Siap Berangus Baliho Caleg Jika Ganggu Kenyamanan

DENPASAR, BALI EXPRESS – Setahun menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, beberapa calon legislatif nampaknya sudah memasang alat peraga kampanye berupa baliho. Selama tidak merusak keindahan dan mengganggu ketertiban umum, serta belum keluar zona penetapan dari KPU masih diberikan toleransi.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Senin (20/2). Ia pun tidak menampik saat ini para calon legislatif telah memasang alat peraga kampanye berupa baliho di titik-titik strategis pinggir jalan.

 

 

“Walaupun pelaksanaan kampanye belum berlangsung tapi kandidat calon sudah pasang ancang- ancang dengan memasang alat peraga kampanye, berupa baliho di beberapa ruas jalan strategis,” jelasnya.

 

Dewa Dharmadi menambahkan pihaknya selalu mengingatkan agar pemasangan tersebut jangan sampai merusak keindahan dan mengganggu lingkungan. Diharapkan para kandidat calon dari independen maupun partai politik agar bersama -sama menjaga ketertiban dalam ajang promosi tersebut.

Baca Juga :  DPRD Badung Godok Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan

 

“Tentu kami ingatkan agar pemasangan itu juga jangan sampai mengabaikan keindahan maupun mengganggu lingkungan. Berpromosi boleh -boleh saja, kami berharap kesadarannya mengikuti ketentuan dimana boleh dipasang, apalagi nanti ada zona penetapan dari KPU,” ujarnya.

 

Dengan demikian, ia menegaskan dalam membuat kenyamanan semua terlibat dan ikut berkontribusi. “Kami hormati kawan-kawan (kader,red) juga pasang baliho atau spanduk namun harus menyesuaikan dengan kondisi dimana boleh pasang baliho,” bebernya.

 

Rai Dharmadi juga menyarankan agar para kandidat lebih memanfaatkan dunia digital untuk promosi. Seperti imbauan dari KPU, melalui vidio-vidio pendek yang disebar melalui media digital.

 

“Ada baiknya zaman digital saat ini, seperti arahan KPU menggunakan digital juga menyampaikan kampanye. Sisanya, selain itu silahkah menggunakan alat peraga kampanye lainnya. Kalau digital tidak membuat lingkungan kotor, sampah plastik juga tidak banyak,” tegas pria asli Klungkung ini.

Baca Juga :  900 Warga Desa Kalibukbuk Divaksin

 

Dengan baliho yang ada saat ini pihaknya masih memberikan toleransi, karena belum ditetapkannya zona pemasangan oleh KPU maupun Bawaslu. “Sementara belum ditetapkan zona dimana boleh pasang dan mana tidak. sepanjang baliho yang ada tidak meruaak suasana dan keindahan juga kami berikan toleransi. Tapi kalau sudah ditetapkan zona kami menindak tegas,” tandasnya.

 

Tindakan tersebut sebagai langkah aparat yang menjaga kondisi netralitas dalam tugas. “Mudah -mudahan damai selalu kita kedepankan, agar perhelatan pemilu serentak bisa terjaga dalam situasi kondusif. Termasuk kami koordinasi dengan kabupaten/ kota yang sudah paham tentang itu,” tutup Dewa Dharmadi.






Reporter: Putu Agus Adegrantika

DENPASAR, BALI EXPRESS – Setahun menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, beberapa calon legislatif nampaknya sudah memasang alat peraga kampanye berupa baliho. Selama tidak merusak keindahan dan mengganggu ketertiban umum, serta belum keluar zona penetapan dari KPU masih diberikan toleransi.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Senin (20/2). Ia pun tidak menampik saat ini para calon legislatif telah memasang alat peraga kampanye berupa baliho di titik-titik strategis pinggir jalan.

 

 

“Walaupun pelaksanaan kampanye belum berlangsung tapi kandidat calon sudah pasang ancang- ancang dengan memasang alat peraga kampanye, berupa baliho di beberapa ruas jalan strategis,” jelasnya.

 

Dewa Dharmadi menambahkan pihaknya selalu mengingatkan agar pemasangan tersebut jangan sampai merusak keindahan dan mengganggu lingkungan. Diharapkan para kandidat calon dari independen maupun partai politik agar bersama -sama menjaga ketertiban dalam ajang promosi tersebut.

Baca Juga :  Paska Kasus Pemerkosaan, Sederet Masalah Panti Asuhan Penuai Terkuak

 

“Tentu kami ingatkan agar pemasangan itu juga jangan sampai mengabaikan keindahan maupun mengganggu lingkungan. Berpromosi boleh -boleh saja, kami berharap kesadarannya mengikuti ketentuan dimana boleh dipasang, apalagi nanti ada zona penetapan dari KPU,” ujarnya.

 

Dengan demikian, ia menegaskan dalam membuat kenyamanan semua terlibat dan ikut berkontribusi. “Kami hormati kawan-kawan (kader,red) juga pasang baliho atau spanduk namun harus menyesuaikan dengan kondisi dimana boleh pasang baliho,” bebernya.

 

Rai Dharmadi juga menyarankan agar para kandidat lebih memanfaatkan dunia digital untuk promosi. Seperti imbauan dari KPU, melalui vidio-vidio pendek yang disebar melalui media digital.

 

“Ada baiknya zaman digital saat ini, seperti arahan KPU menggunakan digital juga menyampaikan kampanye. Sisanya, selain itu silahkah menggunakan alat peraga kampanye lainnya. Kalau digital tidak membuat lingkungan kotor, sampah plastik juga tidak banyak,” tegas pria asli Klungkung ini.

Baca Juga :  Satpol PP Denpasar Gelar Sidang Tipiring, Tindak Pedagang Asongan

 

Dengan baliho yang ada saat ini pihaknya masih memberikan toleransi, karena belum ditetapkannya zona pemasangan oleh KPU maupun Bawaslu. “Sementara belum ditetapkan zona dimana boleh pasang dan mana tidak. sepanjang baliho yang ada tidak meruaak suasana dan keindahan juga kami berikan toleransi. Tapi kalau sudah ditetapkan zona kami menindak tegas,” tandasnya.

 

Tindakan tersebut sebagai langkah aparat yang menjaga kondisi netralitas dalam tugas. “Mudah -mudahan damai selalu kita kedepankan, agar perhelatan pemilu serentak bisa terjaga dalam situasi kondusif. Termasuk kami koordinasi dengan kabupaten/ kota yang sudah paham tentang itu,” tutup Dewa Dharmadi.






Reporter: Putu Agus Adegrantika

Most Read

Artikel Terbaru