DENPASAR, BALI EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus menegakkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/ atau Destilasi khas Bali. Lantaran ditemukan pembuat arak gula masih membandel di wilayah Kabupaten Karangasem, sehingga sebanyak 370 liter arak gula disita.
Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali dengan Satpol PP Kabupaten Karangasem. Dengan lokasi penertiban di wilayah Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem pada Rabu (20/4).
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menerangkan personil total 34 orang. “Ini baru di awal minggu, bulan ini. Kami gencarkan penertiban paling tidak dua sampai empat kali penertiban,” terangnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, langkah itu sebagai bentuk kekonsistenan untuk menghentikan produsen arak gula pasir yang bertentangan dengan Pergub. “Para produsen mengira operasi sesaat. Kami pastikan selalu dilaksanakan dengan pemantauan terlebih dahulu,” tegas dia.
Pria asli Kabupaten Klungkung ini menambahkan penertiban yang dilakukan saat ini merupakan yang kesekian kalinya. Selanjutnya akan dilakukan hal yang sama secara berkelanjutan di seluruh Bali. Bukan hanya menyasar Kabupaten Karangasem saja.
“Dilaksanakan berkelanjutan, di seluruh Bali. Tidak hanya di Karangasem saja, di kabupaten lain pun bila mana mendapatkan informasi pastikan tim penertiban bergerak,” tegas Dewa Dharmadi.
Sementara hasil penertiban di wilayah Kecamatan Sidemen, di Desa Tri Eka Buana pembuat arak gula pasir ditemukan sebanyak enam pengusaha. Petugas menyita 265 liter arak, dan ragi 3 bungkus. Di Desa Talibeng, dengan satu pengusaha disita 105 liter arak. Maka total pembuat dan pengepul arak yang disidak 7 orang dengan barang bukti 370 liter arak disita petugas.
Reporter: Putu Agus Adegrantika
DENPASAR, BALI EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus menegakkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/ atau Destilasi khas Bali. Lantaran ditemukan pembuat arak gula masih membandel di wilayah Kabupaten Karangasem, sehingga sebanyak 370 liter arak gula disita.
Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali dengan Satpol PP Kabupaten Karangasem. Dengan lokasi penertiban di wilayah Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem pada Rabu (20/4).
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menerangkan personil total 34 orang. “Ini baru di awal minggu, bulan ini. Kami gencarkan penertiban paling tidak dua sampai empat kali penertiban,” terangnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, langkah itu sebagai bentuk kekonsistenan untuk menghentikan produsen arak gula pasir yang bertentangan dengan Pergub. “Para produsen mengira operasi sesaat. Kami pastikan selalu dilaksanakan dengan pemantauan terlebih dahulu,” tegas dia.
Pria asli Kabupaten Klungkung ini menambahkan penertiban yang dilakukan saat ini merupakan yang kesekian kalinya. Selanjutnya akan dilakukan hal yang sama secara berkelanjutan di seluruh Bali. Bukan hanya menyasar Kabupaten Karangasem saja.
“Dilaksanakan berkelanjutan, di seluruh Bali. Tidak hanya di Karangasem saja, di kabupaten lain pun bila mana mendapatkan informasi pastikan tim penertiban bergerak,” tegas Dewa Dharmadi.
Sementara hasil penertiban di wilayah Kecamatan Sidemen, di Desa Tri Eka Buana pembuat arak gula pasir ditemukan sebanyak enam pengusaha. Petugas menyita 265 liter arak, dan ragi 3 bungkus. Di Desa Talibeng, dengan satu pengusaha disita 105 liter arak. Maka total pembuat dan pengepul arak yang disidak 7 orang dengan barang bukti 370 liter arak disita petugas.
Reporter: Putu Agus Adegrantika