GIANYAR, BALI EXPRESS – Polemik antaran Banjar Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, ternyata tak benar-benar usai. Sebab kedua belah pihak kembali ‘panas’ saat diadakan pengukuran tanah yang sebelumnya dipermasalahkan, Kamis (19/8). Hanya saja tidak sampai menimbulkan keributan, namun warga Banjar Pakudui Kangin memutuskan untuk langsung mengadu ke Kantor Bupati Gianyar. Padahal, pada akhir tahun 2020 lalu, Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin telah dilakukan eksekusi damai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis pagi petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar akan melakukan pengukuran tanah atas permohonan warga Pakudui Kawan. Namun warga Banjar Pakudui Kangin keberatan atas kegiatan tersebut karena tidak ada pemberitahuan. Pasalnya meskipun sudah dilakukan eksekusi damai, pengelolaan lahan tersebut dinilai belum ada kejelasan.
Kelian Pakudui Kawan, I Wayan Puaka mengatakan bahwa memang benar pihaknya sedang mendampingi petugas BPN Gianyar untuk melakukan pengukuran lahan. Namun tiba-tiba warga Banjar Pakudui Kangin datang dan melarang kegiatan ini. “Padahal eksekusi sudah dilaksanakan akhir tahun lalu. Dan kami memang sempat adu mulut, lalu mereka pergi dan katanya akan melapor,” ungkapnya.
Sedangkan, puluhan warga Pakudui Kangin ternyata mandatangi Kantor Bupati Gianyar dan diterima oleh Ketua Tim Perdamaian, Dewa Alit Mudiarta dan Tim Ahli Bupati , A.A Santoso yang juga sebagai tim Mediator Sengketa Pakudui. Menurut Dewa Mudiarta, Bupati Gianyar telah berusaha menjembatani kasus yang sudah berlangsung selama puluhan tahun ini. Sampai akhirnya dilakukan eksekusi damai pada akhir tahun 2020 lalu.
Meskipun memang ada beberapa hal yang belum tuntas dan membutuhkan pertemuan lanjutan mengenai pengelolaan lahan adat yang sebelumnya disengkatakan. Sayangnya Bupati Gianyar I Made Mahayastra belum bisa menemui warga karena sedang menghadiri siding. “Maka dari itu hari Senin mendatang perwakilan kedua belah pihak akan dipertemukan untuk membahas pengelolaan lahan ini. Intinya lahan ini adalah milik Desa Adat Pakudui yang terdiri dari dua Banjar Adat yakni, Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin,” tegas Mudiarta.
Pihaknya pun meminta agar warga untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, sehingga eksekusi damai yang dilatari kesepakatan damai tidak ternoda. Terlebih sejumlah kesepakatan yang dihasilkan sudah mulai dilaksanakan dan ada juga yang sedang berproses. Diantaranya pengelolaan parhyangan, pawongan dan palemahan. Sedangkan yang belum menemukan titik terang saat ini adalah pengelolaan aset desa adat. “Nanti perwakilan warga, baik dari Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin nanti akan dipertemukan dengan Pak Bupati,” imbuhnya.
Atas kondisi tersebut, tim perdamaian pun telah bersurat ke BPN Gianyar untuk menunda sementara pengukuran lahan yang hendak disertifikatkan tersebut. “Kami sudah kirimkan surta ke BPN untuk menunda sementara pengukuran asset tersebut,” pungkasnya.