25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Dua PNS Ber-SK Palsu Masih di DPRD Badung

BALI EXPRESS, MANGUPURA – Beda halnya dengan lima PNS penerima Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di Pemkab Badung, yang sudah disurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kembali ke instansi semula, dua penerima SK yang juga diduga palsu masih bekerja di Sekretariat DPRD Badung. Dewan mengaku, pihaknya masih menunggu surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Badung, Nyoman Predangga, Selasa kemarin (19/9). Ia membenarkan jika kedua pegawai yang menerima SK mutasi palsu masih bekerja seperti sediakala. “Masih bekerja di sini, karena sampai saat ini surat belum saya terima. Kalau ada pasti sudah saya panggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Jika nantinya sudah ada surat resmi dari Badan Kepegawaian, barulah pihaknya akan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi sebelumnya.“Kewenangan saya mengembalikan ke mana kan berdasar surat itu. Kalau memang ada surat resmi dan sebagainya dinyatakan palsu pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Suiasa Buka Taman Ayun Barong Festival Regeneration Superstar 2017

Dengan demikian, ia masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung. “Kami sifatnya menunggu surat resmi dari kepegawaian. Saya kira sama dengan di tempat lain. Kalau surat memerintahkan ke mana, pasti dilaksanakan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Kabag Humas, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, menyatakan telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap penerima SK mutasi palsu. “Bapak bupati sudah menerima laporan dari Inspektorat, dan sekarang lagi dipelajari sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Badung, telah menyurati lima PNS penerima Surat Keputusan (SK) Mutasi palsu, Senin (18/9). Melalui surat tersebut, yang bersangkutan diperintah untuk kembali bertugas di instansi sebelumnya. Hal ini dilakukan sembari menunggu keputusan Bupati Badung terkait “nasib” orang-orang tersebut. “Hari ini sudah saya kirim surat kepada yang bersangkutan, dan besok sudah harus bertugas pada perangkat daerah sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Penerimaan Guru Kontrak Agama Hindu dan Penjas Senyap

Adapun penerima SK palsu di dewan atas nama WP dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta dan atas nama WS dari Camat Petang. Celakanya, keduanya lolos dan bertugas di dewan hampir dua bulan. Uniknya, nomor SK keduanya sama, yakni 3601/03/HK/2017. Pun tanggal ditetapkannya juga sama. Yang berbeda hanya orangnya. 


BALI EXPRESS, MANGUPURA – Beda halnya dengan lima PNS penerima Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di Pemkab Badung, yang sudah disurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kembali ke instansi semula, dua penerima SK yang juga diduga palsu masih bekerja di Sekretariat DPRD Badung. Dewan mengaku, pihaknya masih menunggu surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Badung, Nyoman Predangga, Selasa kemarin (19/9). Ia membenarkan jika kedua pegawai yang menerima SK mutasi palsu masih bekerja seperti sediakala. “Masih bekerja di sini, karena sampai saat ini surat belum saya terima. Kalau ada pasti sudah saya panggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Jika nantinya sudah ada surat resmi dari Badan Kepegawaian, barulah pihaknya akan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi sebelumnya.“Kewenangan saya mengembalikan ke mana kan berdasar surat itu. Kalau memang ada surat resmi dan sebagainya dinyatakan palsu pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelelahan, Bule Asal Inggris Tewas Saat Bersepeda di Ungasan

Dengan demikian, ia masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung. “Kami sifatnya menunggu surat resmi dari kepegawaian. Saya kira sama dengan di tempat lain. Kalau surat memerintahkan ke mana, pasti dilaksanakan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Kabag Humas, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, menyatakan telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap penerima SK mutasi palsu. “Bapak bupati sudah menerima laporan dari Inspektorat, dan sekarang lagi dipelajari sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Badung, telah menyurati lima PNS penerima Surat Keputusan (SK) Mutasi palsu, Senin (18/9). Melalui surat tersebut, yang bersangkutan diperintah untuk kembali bertugas di instansi sebelumnya. Hal ini dilakukan sembari menunggu keputusan Bupati Badung terkait “nasib” orang-orang tersebut. “Hari ini sudah saya kirim surat kepada yang bersangkutan, dan besok sudah harus bertugas pada perangkat daerah sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Karena Sakit Komplikasi, Pria di Mengwi Nekat Gantung Diri

Adapun penerima SK palsu di dewan atas nama WP dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta dan atas nama WS dari Camat Petang. Celakanya, keduanya lolos dan bertugas di dewan hampir dua bulan. Uniknya, nomor SK keduanya sama, yakni 3601/03/HK/2017. Pun tanggal ditetapkannya juga sama. Yang berbeda hanya orangnya. 


Most Read

Artikel Terbaru