BALI EXPRESS, DENPASAR – Dua orang Markus alias makelar kasus, MR, 33, dan IWGB alias Y, 33, diciduk jajaran Dit Reskrimum Polda Bali pada Rabu (17/10) sekitar pukul 14.30 wita. Mereka diduga menipu seorang tahanan Polda Bali bernama I Made Mahardika. Nilainya tak tanggung-tanggung, Rp 6,8 miliar. Mahardika sendiri ditahan karena terjerat kasus UU ITE, Maret lalu.
Kasus ini berawal saat Made Mahardika yang berniat mempromosikan Spa-nya di media social Facebook dengan tambahan kata CROOT. Hal itu kemudian dianggap mengandung unsur pornografi oleh jajaran kepolisian Polda Bali. Kemudian Mahardika ditangkap dan dijerat UU ITE pada Bulan Maret Lalu.
“Belum semua tersangka (markus, Red) kami tangkap. Baru dua orang saja. Intinya kebetulan yang bersangkutan ditakut – takuti dan korbannya ini kan berkasus UU ITE di Polda Bali. Lantaran kata-kata CROOT itulah korban Made Mahardika yang ingin bebas, kemudian menghubungi temannya IWGB alias Y (Tersangka II) untuk mencarikan pengacara. Namun Tersangka II justru memperkenalkan korban dengan MR (tersangka I) yang dikatakannya dapat membantu mengurus perkaranya,” terang Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya saat dikonfirmasi Bali Express (Jawa Pos Group) pada Kamis siang (19/10).
Selanjutnya setelah dikenalkan, MR meyakinkan kepada korban dengan mengatakan memiliki saudara seorang Jenderal di Mabes Polri. Sehingga Mahardika percaya terhadap MR untuk membantu menyelesaikan perkaranya.
“Dalam kondisi ketakutan atas masalah yang dihadapinya, berulang-ulang korban ini dimanfaatkan dengan diminta untuk menyerahkan uang berkali-kali kepada para tersangka dengan total Rp. 6,8 miliar,” jelasnya.
Disampaikannya bahwa modus yang digunakan adalah pelaku melakukan pemerasan dan atau penipuan dengan cara menakut-nakuti korban yang sedang terlibat atau menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana. Dengan mengatakan perbuatan yang dilakukannya tersebut hukumannya sangat berat kemudian pelaku menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara yang dihadapinya dengan meminta sejumlah uang.
“Masih kami periksa dua orang. Yang satunya masih dijemput di Jakarta, dia yang membekingi. Kan kasihan dia diperas,” terangnya.
Sementara itu beberapa barang bukti berupa handphone, rekening Koran, tahapan BCA dan buku catatan penyerahan uang serta beberapa bukti lain telah disita. Keduanya kini disangkakan pasal 368 dan atau 378 KUHP.