BANGLI, BALI EXPRESS- Dua orang warga Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, I Made Putra Sanjaya,26, dan Made Arya Wijaya,26, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diduga secara bersama-sama mencuri sepeda motor Honda Scoopy di pinggir jalan raya, depan Kantor Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Bangli pada 26 Agustus 2021.
Tersangka Putra Sanjaya saat pers rilis di Mapolres Bangli, Kamis (20/1) menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat mencuri. Saat itu, ia bersama Arya berboncengan pulang ke Denpasar setelah bertemu mantan istrinya di Desa Batur, Kintamani. Ketika melintas di wilayah Katung, Arya melihat Scoopy parkir dalam kondisi kunci masih nyantol. Seketika minta berhenti untuk mengambil motor tersebut. “Saya tidak pernah merasa mencuri. Saya disuruh nunggu dengan jarak 5 meter,” katanya.
Apapun alasanya, polisi tetap menaikkan status Putra Sanjaya sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 KUHP sub 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56. Putra Sanjaya ditahan di Polres Bangli, sedangkan rekannya masih di Polsek Denpasar Selatan karena terlibat dugaan pencurian di tempat lain.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengungkapkan, sepeda motor yang diambil tersangka milik warga Katung, I Wayan Sastono. Korban parkir sepeda motor dalam kondisi kunci masih nyantol. Adanya kesempatan dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.
Setelah mengambil sepeda motor itu, kedua tersangka langsung kembali ke Denpasar. Diduga untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut sempat disimpan di sebuah rumah kosong dekat rumah Putra Sanjaya. Selama tiga hari di sana, baru dipakai untuk aktivitas sehari-hari oleh Putra Sanjaya. (wan)