KARANGASEM, BALI EXPRESS – Komisi III DPRD Karangasem melakukan rapat kerja dengan Perumda Tirta Tohlangkir, Senin (20/2) di Gedung DPRD Karangasem. Rapat tersebut membahas terkait penyesuaian tarif air minum yang dilakukan Perumda Tirta Tohlangkir.
Rapat dibuka langsung Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta, dengan dihadiri Wakil Ketua Komisi III, I Komang Mustika Jaya, serta sejumlah Anggota Komisi tersebut. Dari Perumda Tirta Tohlangkir, hadir langsung Direktur I Komang Haryadi Parwatha beserta jajarannya dan Dewan Pengawas I Nyoman Sutirtayasa.
Rapat diawali dengan penjelasan Dirut PDAM I Komang Haryadi Parwatha, soal dikakukan penyesuaian tarif yang mengacu dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Atas dan Besaran Tarif Batas Bawah.
“Berdasarkan temuan BPKP Provinsi Bali, tahun buku 2020-2021 sudah tidak FCR (full cost recovery), sehingga Perumda Tirta Tohlangkir disarankan untuk melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya.
Tarif batas bawah Provinsi Bali untuk Karangasem sendiri berada di angka Rp 3.706,94. Sedangkan batas atasnya Rp 10.221,88. Untuk penyesuaian ini, pihaknya melakukan kajian dengan keluar angka sebesar Rp 2.800 per kubik. “Mudah-mudahan dengan Rp 2.800, kami bisa FCR,” harapnya.
Ditambahkan Haryadi, penyesuaian juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020. Aturan-aturan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melakukan penyesuaian tatif.
Sementara dalam rapat itu pun memunculkan berbagai tanggapan dari anggota dewan. Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta seusai rapat tersebut mengaku memberikan kesempatan terhadap Perumda Tirta Tohlangkir dalam penyesuaian tarif ini. Nantinya, pihaknya pun mengaku akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
“Ini kan untuk peningkatan pelayanan, jaringan, dan perbaikan-perbaikan. Jadi masukan dari Komisi III nanti pasti harus dijalankan oleh pak direktur, karena kami sudah melakukan penyesuaian tarif,” imbuh Sunarta. (dir)