SINGARAJA, BALI EXPRESS – Kasus dugaan korupsi pada BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt kembali dilanjutkan setelah hampir setahun macet. Jaksa penyidik pun mendatangi kantor BUMDes Banjarasem Mandara Kamis (21/4) siang. Dibawah kordinir Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip, tim langsung menggeledah kantor tersebut dengan disaksikan ketua BUMDes Banjarasem, Komang Redita.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.00 wita hingga tuntas pukul 17.30 wita. Usai penggeledahan tim tampak membawa satu boks berkas yang dikemas dalam sebuah kontainer plastik berkapasitas sekitar 120 liter. Penyitaan berkas itu merupakan sudah kedua kalinya setelah dilakukan penggeledahan pertama pada November 2020 yang menyita pembukuan pada BUMDes itu.
Meski menyita beberapa berkas atas temuannya melakukan penggeledahan, Kasi Pidsus Wayan Genip enggan berkomentar. “Sama kasi Intel ya,” singkatnya.
Dikonfirmasi terkait penggeledahan itu Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik kembali menggeledah untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Terutama yang berkaitan dengan tata kelola dan pembukuan keuangan BUMDes. Ada 195 bendel dokumen yang diamankan. Diantaranya buku arus kas, laporan keuangan, laporan kredit, kartu angsuran, serta sejumlah dokumen lainnya. “Dokumen-dokumen itu dibutuhkan untuk kepentingan audit. Saat ini proses audit sedang berjalan,” ungkapnya saat dihubungi via telepon Kamis (21/4) malam.
Lambannya proses kasus tersebut disinyalir karena pihaknya masih menanti hasil audit. Kejaksaan telah meminta pada Inspektorat Buleleng melakukan audit investigasi terhadap tata kelola keuangan di BUMDes Banjarasem Mandara. Hanya saja masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan. “Dokumen ini akan dipelajari untuk kepentingan audit. Mudah-mudahan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Untuk diketahui perkara dugaan korupsi di BUMDes Banjarasem Mandara telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Pada Juni 2021, kejaksaan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sekretaris BUMDes yang merangkap sebagai bendahara, Made Agus Tedy Arianto ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka menggunakan modus tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu. Uang yang ditarik, digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Selain itu tersangka juga menilep setoran kredit masyarakat. Warga yang menyetorkan angsuran kredit, tidak dicatat dalam transaksi keuangan. Sebaliknya uang yang dipercayakan nasabah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.