28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Lahan Kantor DPC PDIP Gianyar Diklaim Pihak Lain

Ketua DPC PDIP Gianyar Disomasi, Diminta Kosongkan Kantor DPC

GIANYAR, BALI EXPRESS – Pembangunan Kantor Sekretariat DPC PDIP Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, ternyata menyimpan cerita. Sebab, kantor itu berdiri megah diatas tanah yang diklaim oleh pihak selain DPC PDIP Gianyar.

 

Hal itu terungkap ketika Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra menerima surat somasi terkait pendirian Kantor DPC PDIP Gianyar, Kamis (21/4). Surat tersebut dilayangkan oleh I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya, Charlie Y. Usfunan. Namun sebelumnya surat somasi pertama juga sudah dikirimkan 11 April 202 lalu.

 

Dalam surat tersebut, menuliskan bahwa I Made Mahayastra tidak pernah meminta persetujuan dari I Wayan Nuastha terkait tanah tersebut. Dimana dalam hal ini diklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik I Wayan Nuastha bersama I Made Mahayastra yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 22.05.02.06.1.1385.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, I Wayan Nuastha berharap I Made Mahayastra memiliki itikad baik dan meminta Mahayastra untuk melakukan dua hal. Yakni, mengosongkan sebidang tanah tersebut atau memberikan ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan. Namun jika tidak diindahkan, maka pihak I Wayan Nuastha akan melaporkan Mahayastra atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam KUHP serta pembangunan secara ilegal.

Baca Juga :  Kantor 'Megah' DPC PDIP Gianyar Akan Diresmikan Megawati Oktober Mendatang

 

Terkait hal tersebut, Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra, mengaku jika belum melihat langsung wujud surat somasi tersebut. Kendatipun demikian, pihaknya telah mengatahui adanya somasi tersebut dan menanggapinya dengan kepala dingin. Dimana pihaknya berpedoman pada akta notaris yang dibuat antara dirinya dengan I Wayan Nuastha pada 9 Januari 2002.

 

Menurut Bupati Gianyar tersebut, dalam akta notaris tersebut sudah tertera jelas bahwa pemilik lahan tersebut adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Gianyar. Sedangkan I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra hanya dipinjam nama saja. “Jadi kita berpedoman dengan akta notaris saja, jawabannya semua sudah ada disana,” tegasnya.

 

Atas hal tersebut, pihaknya pun tidak gentar apabila ada gugatan dari pihak I Wayan Nuastha. “Sangat siap. Sudah ada kata notaris yang memuat bahwa lahan itu adalah milik DPC PDIP Gianyar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Masih Rahasiakan Nama-nama Caleg, PDIP Gianyar : Ada Banyak New Comer

 

Sementara itu, Charlie Y. Usfunan selaku Kuasa Hukum dari I Wayan Nuastha membenarkan  jika pihaknya melayangkan surat somasi pada Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra. Adapun isi somasi tersebut di antaranya bahwa kliennya, Wayan Nuastha bersama Made Mahayastra memiliki sebidang tanah bersama. “Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah tersebut berdiri bangunan yang digunakan sebagai sekretariat DPC PDIP Gianyar yang mana Bapak I Made Mahayastra merupakan Ketua DPC PDIP Gianyar,” terangnya.

 

Maka dari itu, melalui surat somasi tersebut kliennya ingin agar  I Made Mahayastra segera mengosongkan sebidang tanah tersebut atau memberikan ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan. “Ini adalah somasi kedua, tapi kami selalu mengupayakan penyelesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.


GIANYAR, BALI EXPRESS – Pembangunan Kantor Sekretariat DPC PDIP Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, ternyata menyimpan cerita. Sebab, kantor itu berdiri megah diatas tanah yang diklaim oleh pihak selain DPC PDIP Gianyar.

 

Hal itu terungkap ketika Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra menerima surat somasi terkait pendirian Kantor DPC PDIP Gianyar, Kamis (21/4). Surat tersebut dilayangkan oleh I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya, Charlie Y. Usfunan. Namun sebelumnya surat somasi pertama juga sudah dikirimkan 11 April 202 lalu.

 

Dalam surat tersebut, menuliskan bahwa I Made Mahayastra tidak pernah meminta persetujuan dari I Wayan Nuastha terkait tanah tersebut. Dimana dalam hal ini diklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik I Wayan Nuastha bersama I Made Mahayastra yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 22.05.02.06.1.1385.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, I Wayan Nuastha berharap I Made Mahayastra memiliki itikad baik dan meminta Mahayastra untuk melakukan dua hal. Yakni, mengosongkan sebidang tanah tersebut atau memberikan ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan. Namun jika tidak diindahkan, maka pihak I Wayan Nuastha akan melaporkan Mahayastra atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam KUHP serta pembangunan secara ilegal.

Baca Juga :  Kantor 'Megah' DPC PDIP Gianyar Akan Diresmikan Megawati Oktober Mendatang

 

Terkait hal tersebut, Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra, mengaku jika belum melihat langsung wujud surat somasi tersebut. Kendatipun demikian, pihaknya telah mengatahui adanya somasi tersebut dan menanggapinya dengan kepala dingin. Dimana pihaknya berpedoman pada akta notaris yang dibuat antara dirinya dengan I Wayan Nuastha pada 9 Januari 2002.

 

Menurut Bupati Gianyar tersebut, dalam akta notaris tersebut sudah tertera jelas bahwa pemilik lahan tersebut adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Gianyar. Sedangkan I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra hanya dipinjam nama saja. “Jadi kita berpedoman dengan akta notaris saja, jawabannya semua sudah ada disana,” tegasnya.

 

Atas hal tersebut, pihaknya pun tidak gentar apabila ada gugatan dari pihak I Wayan Nuastha. “Sangat siap. Sudah ada kata notaris yang memuat bahwa lahan itu adalah milik DPC PDIP Gianyar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Korupsi Uang Veteran, Eks Pegawai Kantor Pos Dituntut 6 Tahun

 

Sementara itu, Charlie Y. Usfunan selaku Kuasa Hukum dari I Wayan Nuastha membenarkan  jika pihaknya melayangkan surat somasi pada Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra. Adapun isi somasi tersebut di antaranya bahwa kliennya, Wayan Nuastha bersama Made Mahayastra memiliki sebidang tanah bersama. “Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah tersebut berdiri bangunan yang digunakan sebagai sekretariat DPC PDIP Gianyar yang mana Bapak I Made Mahayastra merupakan Ketua DPC PDIP Gianyar,” terangnya.

 

Maka dari itu, melalui surat somasi tersebut kliennya ingin agar  I Made Mahayastra segera mengosongkan sebidang tanah tersebut atau memberikan ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan. “Ini adalah somasi kedua, tapi kami selalu mengupayakan penyelesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.


Most Read

Artikel Terbaru