GIANYAR, BALI EXPRESS – Pemilik usaha pabrik beton yang tidak berizin di wilayah pariwisata kawasan Bypass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar agar memahami jika kawasan tersebut merupakan kawasan pariwisata. Sedangkan untuk pabrik beton yang telah berizin harus dilakukan peninjauan izin kembali.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana. Menurutnya pemilik pabrik beton harus mengetahui batasan-batasan yang ada ditempatnya membuka usaha. “Kalau yang sudah berizin kita harus tinjau ulang izinnya, sampai kapan izinnya diberikan. Kalau tidak berizin ya kita minta pengertiannya, pelan-pelan kita beri pengertian bahwa itu bukan kawasan industri, tapi kawasan pariwisata,” jelasnya Kamis (21/4).
Meskipun demikian, ia menegaskan jika pemerintah sejatinya tidak melarang investor masuk ke Gianyar, hanya saja harus memperhatikan aturan yang ada. “Bukan berarti semua industri tidak bisa masuk. Bisa masuk kalau industri yang berkaitan dengan pariwisata. Kalau yang sifatnya pabrik ya sebaiknya langsung ditutup,” tegasnya.
Terlebih Kabupaten Gianyar merupakan daerah yang mengandalkan pariwisata. Sehingga pihaknya menyarankan pemerintah untuk menghentikan aktifitas yang ilegal apalagi berada di kawasan pariwisata. “Kalau sudah tidak berizin dan tidak cocok peruntukannya di kawasan pariwisata maka itu akan menjadi bumerang. Jadi lebih baik distop saja lah. Itu nanti kita akan tertibkan, dan tentunya akan lebih aman kita bergerak saat nanti RDTR rampung,” tandasnya.