29.8 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Bobol ATM untuk Bayar Utang, Sutrisna Dibekuk Polisi

GIANYAR, BALI EXPRESS – Selain mengungkap dua kasus curanmor, Polsek Sukawati juga berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM di kawasan Pasar Seni Sukawati.

Pelaku I Made Agus Edi Sutrisna, 39, asal Sukawati, Gianyar melakukan pembobolan ATM pada hari Sabtu (17/7).

Kapolres Gianyar AKPB Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (21/7) mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan ke Polsek Sukawati dari korban bahwa saat melakukan transaksi di ATM di Banjar Mudita, Sukawati, mesin eror. Korban selanjutnya tanpa sengaja meninggalkan kartu ATM nya di mesin ATM tersebut.

Selang beberapa menit kemudian, pelaku datang untuk melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. Namun karena melihat ada kartu ATM tertinggal maka muncul niat jahat pelaku. Pelaku kemudian melakukan penarikan pasa kartu ATM korban hingga saldo yang ada di dalamnya habis. Korban yang selanjutnya menyadari hal itu langsung melapor ke Polsek Sukawati.

Baca Juga :  Polres Gianyar Datangi Rumah Warga Dukung Percepatan Vaksinasi

“Atas laporan itu tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi hingga berhasil mengantongi identitas pelaku,” paparnya.

Tak butuh waktu lama, pada hari Senin (19/7) polisi kemudian mengamankan pelaku saat sedang memperbaiki bet tenis meja. “Pelaku kita amankan dan saat diinterogasi mengaku memang telah melakukan membobol kartu ATM milik korban,” imbuhnya.

Dari ATM korban pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 17.500.000. Dimana uang tersebut ia gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku melakukan penarikan 7 kali dengan total Rp 17.500.000, dan saat kita amankan masih ada sisa uang Rp 6.400.000,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Kandas, Imigrasi Panggil Paksa Charles

GIANYAR, BALI EXPRESS – Selain mengungkap dua kasus curanmor, Polsek Sukawati juga berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM di kawasan Pasar Seni Sukawati.

Pelaku I Made Agus Edi Sutrisna, 39, asal Sukawati, Gianyar melakukan pembobolan ATM pada hari Sabtu (17/7).

Kapolres Gianyar AKPB Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (21/7) mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan ke Polsek Sukawati dari korban bahwa saat melakukan transaksi di ATM di Banjar Mudita, Sukawati, mesin eror. Korban selanjutnya tanpa sengaja meninggalkan kartu ATM nya di mesin ATM tersebut.

Selang beberapa menit kemudian, pelaku datang untuk melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. Namun karena melihat ada kartu ATM tertinggal maka muncul niat jahat pelaku. Pelaku kemudian melakukan penarikan pasa kartu ATM korban hingga saldo yang ada di dalamnya habis. Korban yang selanjutnya menyadari hal itu langsung melapor ke Polsek Sukawati.

Baca Juga :  Pembangunan Kolam Renang Rp 110 M di Sukawati Jadi Polemik

“Atas laporan itu tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi hingga berhasil mengantongi identitas pelaku,” paparnya.

Tak butuh waktu lama, pada hari Senin (19/7) polisi kemudian mengamankan pelaku saat sedang memperbaiki bet tenis meja. “Pelaku kita amankan dan saat diinterogasi mengaku memang telah melakukan membobol kartu ATM milik korban,” imbuhnya.

Dari ATM korban pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 17.500.000. Dimana uang tersebut ia gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku melakukan penarikan 7 kali dengan total Rp 17.500.000, dan saat kita amankan masih ada sisa uang Rp 6.400.000,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga :  Khawatir, Sebagian Pengungsi Pilih Bertahan di Pengungsian

Most Read

Artikel Terbaru