BALI EXPRESS, DENPASAR – Seorang pria asal Blitar Jawa Timur Andi Susanto, 30, diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan pada Senin (19/11) lantaran mengancam korbannya UVM, 21, dengan pistol mainan seharga Rp 25 ribu yang dibelinya di toko mainan Jalan Palapa. Dia ditangkap karena telah malukan pencurian ponsel dan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (9/11) pukul 14.30 di Toko Diva Jalan Tukad Yeh Biu Sesetan, Denpasar. Korban yang merupakan pemilik toko panik saat mendapati tersangka sudah menindih tubuhnya. Saat itu korban yang sendirian menjaga toko sedang tidur-tiduran sambil main ponsel di kamar yang ada di dalam toko tersebut.
Awalnya, tersangka yang dikira adalah kakak kandung korban. Tapi, korban panic karena tiba-tiba tersangka menindih korban. Tersangka menodongkan pistol ke arah kening korban sedangkan tangan kirinya mencekik korban. Saat itu tersangka melontarkan kata, “jangan berteriak, nanti kamu saya tembak!”.
“Tersangka pakai helm masuk ke dalam toko. Sempat tengak-tengok. Lalu masuk kamar dan menduduki korban dan menodongkan pistol mainannya,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya pada Rabu (21/11).
Tersangka yang tergoda paha mulus korban membuka resletingnya. Tak berselang lama setelah melepaskan cekikan, tersangka yang merupakan karyawan bengkel ini meremas-remas payudara bagian kiri korban sambil onani hingga muncrat di tubuh korban.
Selanjutnya, tersangka buru-buru meninggalkan lokasi dan mengambil handphone korbannya. Polisi yang mendapati laporan LP-B/102/XI/2018 tertanggal 9 November 2018, kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal dua digit angka plat nomor kendaraan korban yang tertangkap CCTV, kemudian pelaku pencurian dengan kekerasan ini berhasil diungkap.
“Saat korban teriak, tersangka kabur. Masyarakat mengenali wajahnya, helm dan sepeda motor yang digunakan. Tim Buser kemudian merangkai wajah pelaku dan rekayasa. Info lalu saya sebar karena atensinya dia kan membawa pistol. Dan ini sudah luar biasa,” ungkapnya.
Pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka pada Senin (19/11) pukul 13.00 di wilayah Pelabuhan Benoa saat sedang bekerja. Dari hasil introgasi tersangka mengakui, melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan handphone yang dicurinya.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya handphone Oppo A3S, pistol mainan, Honda Beat N 5464 IF dan celana panjang pelaku. Kini tersangka yang telah dikaruniai 2 orang anak ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.