29.8 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Rumah Diserobot Keluarga, Nenek Asal Peliatan Mengungsi

GIANYAR, BALI EXPRESS – Karang ayahan desa adat milik Gusti Ayu Tantriani,70, asal Banjar Pande, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, menjadi sengketa oleh salah satu anggota keluarganya, Gusti Ngurah Pastika. Kasus tersebut dimediasi oleh Desa Adat Peliatan dan pihak kepolisian. Saat ini, kasusnya tengah dibawa ke jalur hukum dan masih diselidiki jajaran Polres Gianyar. Hal itu diungkapkan oleh Bendesa Adat  Peliatan, I Ketut Sandi, Rabu (22/1).

Sandi menjelaskan, kasus tersebut diketahui setelah warganya, Gusti Tantriani, melaporkan dan mengaku keberatan karena ada orang yang tinggal di rumahnya dalam waktu sudah lewat dari satu bulan. “Antara Gusti Tantriani dengan orang yang tinggal di rumahnya, Gusti Pastika, memang ada hubungan keluarga. Tetapi Pastika sudah bertempat tinggal di Banjar Ambengan sejak leluhurnya dulu. Sedangkan karang yang disengketakan adalah karang ayahan desa yang memang ditinggali oleh Gusti Tantriani,” jelasnya.

Sesuai aturan karang ayahan desa tersebut, maka tugasnya sebagai bendesa melindungi warganya. Diungkapkan, leluhur Gusti Pastika telah pindah dari karang tersebut sekitar tiga keturunan lalu sehingga sampai saat ini sudah dianggap hubungan keluarga jauh. Terlebih yang melakukan kewajiban ngayah di lahan (karang desa) yang luasnya 26 are itu adalah  Gusti Tantriani.

Baca Juga :  Diduga Depresi Usai Pindah Tugas, Lurah Padangsambian Gantung Diri

“Sesuai hasil Saba Desa, diputuskan agar dilakukan mediasi antara Gusti Pastika dengan Gusti Tantriani ini. Sudah kami surati, tetapi Gusti Pastika hadir mendahului dan mengaku akan tidak datang dalam mediasi,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Selasa (21/1) sempat akan dilakukan eksekusi oleh desa adat.  Eksekusi tersebut berupa menyuruh Gusti Pastika meninggalkan rumah milik Gusti Tantriani, mengingat Gusti Pastika tinggal di sana bersama tiga kepala keluarga lainnya, ditambah lagi dengan anak dan istri.

“Sesuai daftar di banjar, yang menempati karang tersebut memang Gusti Tantriani. Memang keduanya memiliki hubungan darah, tetapi Gusti Pastika sudah pindah ke Banjar Ambengan. Kalau di dalamnya terdapat masalah pewaris, desa adat tidak menjangkau ke sana. Yang jelas, tempat itu merupakan karang ayahan desa. Sedangkan Gusti Pastika ngotot menempati rumah Tantriani sampai  kasusnya selesai di jalur hukum,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Gusti Ayu Tantriani mengaku leluhur Gusti Pastika memang sudah pindah ke Banjar Ambengan sejak tiga keturunan. “Awalnya salah satu keluarga Gusti Pastika datang setiap sore untuk mebanten di merajan saya. Kok tumben datang mebanten, tidak ada odalan tidak ada rainan datang. Biasanya odalan di merajan juga tidak pernah datang. Saya sakit, juga tidak ada yang pulang. Malah tetangga yang membantu ngajak ke dokter,” ungkapnya saat ditemui di rumah tetangga, tempatnya mengungsi.

Baca Juga :  Andrew, Buronan Interpol yang Kabur Ditangkap Bersama Pacar

Perempuan 70 tahun tersebut mengaku, kasusnya berawal sejak ia memilih mencari anak angkat, tiada lain yang merawat dan mengurusnya saat sakit.  “Akhir November 2019 mereka mulai datang, sampai malam dan menginap. Sampai akhirnya saat ini sudah ada empat keluarga di sana, dan saya sempat melaporkan ke kelihan dan bendesa. Karena saya tidak kuat sering berisik, makanya saya pindah ke sini, kamar digembok, rumah dan isinya juga diambil alih,” bebernya.

Dikonfrimasi, Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana menjelaskan, Selasa (21/1) pihaknya sudah turun ke lokasi. Namun mereka hanya sebatas mengamankan pihak desa adat yang turun melakukan eksekusi. “Kemarin kami datang ke lokasi hanya sebatas pengamanan. Sedangkan saat ini,  kasusnya ditangani Polres Gianyar,” tandasnya.


GIANYAR, BALI EXPRESS – Karang ayahan desa adat milik Gusti Ayu Tantriani,70, asal Banjar Pande, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, menjadi sengketa oleh salah satu anggota keluarganya, Gusti Ngurah Pastika. Kasus tersebut dimediasi oleh Desa Adat Peliatan dan pihak kepolisian. Saat ini, kasusnya tengah dibawa ke jalur hukum dan masih diselidiki jajaran Polres Gianyar. Hal itu diungkapkan oleh Bendesa Adat  Peliatan, I Ketut Sandi, Rabu (22/1).

Sandi menjelaskan, kasus tersebut diketahui setelah warganya, Gusti Tantriani, melaporkan dan mengaku keberatan karena ada orang yang tinggal di rumahnya dalam waktu sudah lewat dari satu bulan. “Antara Gusti Tantriani dengan orang yang tinggal di rumahnya, Gusti Pastika, memang ada hubungan keluarga. Tetapi Pastika sudah bertempat tinggal di Banjar Ambengan sejak leluhurnya dulu. Sedangkan karang yang disengketakan adalah karang ayahan desa yang memang ditinggali oleh Gusti Tantriani,” jelasnya.

Sesuai aturan karang ayahan desa tersebut, maka tugasnya sebagai bendesa melindungi warganya. Diungkapkan, leluhur Gusti Pastika telah pindah dari karang tersebut sekitar tiga keturunan lalu sehingga sampai saat ini sudah dianggap hubungan keluarga jauh. Terlebih yang melakukan kewajiban ngayah di lahan (karang desa) yang luasnya 26 are itu adalah  Gusti Tantriani.

Baca Juga :  Andrew, Buronan Interpol yang Kabur Ditangkap Bersama Pacar

“Sesuai hasil Saba Desa, diputuskan agar dilakukan mediasi antara Gusti Pastika dengan Gusti Tantriani ini. Sudah kami surati, tetapi Gusti Pastika hadir mendahului dan mengaku akan tidak datang dalam mediasi,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Selasa (21/1) sempat akan dilakukan eksekusi oleh desa adat.  Eksekusi tersebut berupa menyuruh Gusti Pastika meninggalkan rumah milik Gusti Tantriani, mengingat Gusti Pastika tinggal di sana bersama tiga kepala keluarga lainnya, ditambah lagi dengan anak dan istri.

“Sesuai daftar di banjar, yang menempati karang tersebut memang Gusti Tantriani. Memang keduanya memiliki hubungan darah, tetapi Gusti Pastika sudah pindah ke Banjar Ambengan. Kalau di dalamnya terdapat masalah pewaris, desa adat tidak menjangkau ke sana. Yang jelas, tempat itu merupakan karang ayahan desa. Sedangkan Gusti Pastika ngotot menempati rumah Tantriani sampai  kasusnya selesai di jalur hukum,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Gusti Ayu Tantriani mengaku leluhur Gusti Pastika memang sudah pindah ke Banjar Ambengan sejak tiga keturunan. “Awalnya salah satu keluarga Gusti Pastika datang setiap sore untuk mebanten di merajan saya. Kok tumben datang mebanten, tidak ada odalan tidak ada rainan datang. Biasanya odalan di merajan juga tidak pernah datang. Saya sakit, juga tidak ada yang pulang. Malah tetangga yang membantu ngajak ke dokter,” ungkapnya saat ditemui di rumah tetangga, tempatnya mengungsi.

Baca Juga :  PKK se-Kabupaten Gianyar Ikuti Pemantapan 10 Program Pokok PKK

Perempuan 70 tahun tersebut mengaku, kasusnya berawal sejak ia memilih mencari anak angkat, tiada lain yang merawat dan mengurusnya saat sakit.  “Akhir November 2019 mereka mulai datang, sampai malam dan menginap. Sampai akhirnya saat ini sudah ada empat keluarga di sana, dan saya sempat melaporkan ke kelihan dan bendesa. Karena saya tidak kuat sering berisik, makanya saya pindah ke sini, kamar digembok, rumah dan isinya juga diambil alih,” bebernya.

Dikonfrimasi, Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana menjelaskan, Selasa (21/1) pihaknya sudah turun ke lokasi. Namun mereka hanya sebatas mengamankan pihak desa adat yang turun melakukan eksekusi. “Kemarin kami datang ke lokasi hanya sebatas pengamanan. Sedangkan saat ini,  kasusnya ditangani Polres Gianyar,” tandasnya.


Most Read

Artikel Terbaru