27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Cabang Goldkoin Gianyar Pindahkan Operasional ke Kantor Pusat Meski Disegel

DENPASAR, BALI EXPRESS – Laporan membernya ke polisi berujung Kantor Pusat PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin di Jalan Nangka Selatan, Denpasar disegel atas dugaan entitas investasi ilegal. Terbaru, Kantor Cabang PT GSI di Sabha, Gianyar seketika tutup.

 

Dari informasi yang dihimpun koran ini, pada Kamis (21/4) malam, terdapat truk yang mengangkut barang-barang milik PT GSI yang berada di kantor cabang Gianyar tersebut. Uniknya, meski kantor pusat jelas-jelas sudah dibentangi garis polisi, di kantor cabang itu terpampang pengumuman berupa selembar kertas bertuliskan operasional kantor koperasi untuk sementara pindah ke Kantor Nangka Selatan.

 

Namun, belum diketahui pasti alasan kantor cabang ini ditutup dan kemana pastinya barang-barang dipindahkan. Ternyata, sebelum ini Human Resource Departemen (HRD) Pat GSI bernama Franklin sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar. Ketika dikonfirmasi, pria ini enggan berkomentar banyak.

Baca Juga :  Kebakaran di Bandara, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

 

“Saya habis disidik Polresta selama 5,5 jam, saya trauma, sekarang saya disuruh diam sama keluarga, tidak boleh berkomentar,” ujarnya. Adapun pemeriksaan tersebut dikatakan terjadi pada Selasa (19/4). Disinyalir, Ketua Umum PT GSI Rizki Adam tengah diselidiki oleh polisi saat ini, mengingat banyaknya laporan dari member yang merasa dirugikan terhadap pria itu.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada lima subjek hukum yang dilaporkan 86 member ke Polda Bali, yaitu PT Goldkoin Sevelon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional, serta Rizki Adam sendiri.

 

Adapun keseluruhan member di Bali disebut mencapai 3500 orang dengan total dana Rp 77 miliar. Sementara, di Polresta Denpasar adalah laporan member lainnya. Pada intinya mereka menuntut modal yang telah disetorkan sebagai dana investasi agar dikembalikan secara utuh serta Rizki Adam diproses hukum.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi di Masa Pandemi, Kader PKK Ikut Pelatihan Buat Dupa





Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Laporan membernya ke polisi berujung Kantor Pusat PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin di Jalan Nangka Selatan, Denpasar disegel atas dugaan entitas investasi ilegal. Terbaru, Kantor Cabang PT GSI di Sabha, Gianyar seketika tutup.

 

Dari informasi yang dihimpun koran ini, pada Kamis (21/4) malam, terdapat truk yang mengangkut barang-barang milik PT GSI yang berada di kantor cabang Gianyar tersebut. Uniknya, meski kantor pusat jelas-jelas sudah dibentangi garis polisi, di kantor cabang itu terpampang pengumuman berupa selembar kertas bertuliskan operasional kantor koperasi untuk sementara pindah ke Kantor Nangka Selatan.

 

Namun, belum diketahui pasti alasan kantor cabang ini ditutup dan kemana pastinya barang-barang dipindahkan. Ternyata, sebelum ini Human Resource Departemen (HRD) Pat GSI bernama Franklin sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar. Ketika dikonfirmasi, pria ini enggan berkomentar banyak.

Baca Juga :  Investasi Goldkoin Dipolisikan 86 Member, Kerugian Capai Rp 4 M

 

“Saya habis disidik Polresta selama 5,5 jam, saya trauma, sekarang saya disuruh diam sama keluarga, tidak boleh berkomentar,” ujarnya. Adapun pemeriksaan tersebut dikatakan terjadi pada Selasa (19/4). Disinyalir, Ketua Umum PT GSI Rizki Adam tengah diselidiki oleh polisi saat ini, mengingat banyaknya laporan dari member yang merasa dirugikan terhadap pria itu.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada lima subjek hukum yang dilaporkan 86 member ke Polda Bali, yaitu PT Goldkoin Sevelon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional, serta Rizki Adam sendiri.

 

Adapun keseluruhan member di Bali disebut mencapai 3500 orang dengan total dana Rp 77 miliar. Sementara, di Polresta Denpasar adalah laporan member lainnya. Pada intinya mereka menuntut modal yang telah disetorkan sebagai dana investasi agar dikembalikan secara utuh serta Rizki Adam diproses hukum.

Baca Juga :  BRI Ingatkan dan Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal





Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru