SINGARAJA, BALI EXPRESS – Dengan menggunakan rompi oranye, NAW yang konon adalah Ketua LPD Anturan dibawa menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Buleleng. NAW diputuskan ditahan oleh Kejari Buleleng, Rabu (22/6) sore setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.
Proses pemeriksaan yang berjalan berjam-jam tersebut sempat molor. Sebab tersangka NAW mengalami sakit perut ketika penyidik menunjukkan surat penahanan. Hal itu menyebabkan proses penahanan terhambat lantaran NAW mesti bolak-balik ke toilet.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan NAW pun sempat mengancungkan kepalan tangan tanda semangat. Namun tanpa komentar dan dengan ekspresi wajah yang datar. Dengan tanpa perlawanan dengan dikawal sejumlah penyidik, NAW menaiki mobil tahanan menuju rumah tahanan Polres Buleleng.
Usai melakukan penyidikan, Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan pemeriksaan terhadap NAW dilakukan dari pukul 10.30 wita hingga 16.00 wita. Tersangka NAW ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 22 Juni hingga 11 Juli 2022. “Pertimbangan penahanan terhadap tersangka adalah agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Kendati telah menetapkan NAW sebagai tersangka dan melakukan penahanan, pihak kejaksaan tetap akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab, dari kasus tersebut dilihat terdapat potensi kerugian yang masih akan bermunculan. “Untuk kerugiannya berdasarkan perhitungan Inspektorat sebesar Rp 151 miliar. Tidak berubah. Akan tetapi nanti bisa dibuktikan lagi di persidangan,” kata dia.
Wayan Sumardika dari Kantor Advokat Bali Privasi Denpasar selaku kuasa hukum NAW saat ditemui usai pemeriksaan menyayangkan tindakan Kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, penahanan tidak dilakukan terhadap kliennya itu lantaran kasus yang melilitnya tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Dari data yang ia miliki modal yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp 4,5 juta. Sementara kerugian yang diklaim sebesar Rp 151 miliar. “Seharusnya tidak ditahan. Ini bukan korupsi. Uang pemerintah kan cuma Rp 4,5 juta. Dari mana hitungannya jadi Rp 151 miliar. Ini kan uang rakyat. Gak ada kerugian negara. Uang Rp 4,5 juta itu juga masih ada dalam tabungan. Yang dihitung itu uang rakyat. Inspektorat punya wewenang gak menghitung uang rakyat? Gak ada! Sudah jelas dalam undang-undang,” kata dia.
Atas penahanan NAW, Sumardika pun akan melakukan upaya hukum. Hal itu dilakukan atas permintaan kliennya. Sebab ia merasa terjadi kesalahan pada proses dan penerapan dalam hukum. Namun ketika ditanya upaya hukum yang ditempuh apakah penangguhan penahanan atau pra peradilan, Sumardika tak memberikan jawaban pasti. “Itu permintaan klien saya. Lakukan yang terbaik. Bila perlu mengadu pada presiden. Kita bertarung di pengadilan. Pra peradilan tidak membahas pokok perkara. Itu hanya syarat formil saja. Jadi kami lakukan upaya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan tersangka atas kasus penyelewengan aset sekaligus pengelolaan keuangan LPD Anturan. Sebanyak 6 orang pengurus LPD Anturan dan 2 orang saksi dari LP LPD Buleleng juga turut diperiksa Kejari Buleleng. Puluhan dokumen berupa bilyet giro juga telah disita. Termasuk sejumlah rekening bank serta 12 sertifikat tanah kavling. 1 unit mobil juga turut disita yang sebelumnya menjadi asset LPD. Dokumen-dokumen itu disita setelah melakukan penggeledahan di LPD Anturan beberapa waktu lalu.
LPD ini tercatat mengalami kredit macet hingga Rp 43,7 miliar. Hal itu menyebabkan LPD tidak bisa mencairkan dana kepada para nasabahnya. LPD Anturan juga memiliki asset sebesar Rp 200 miliar lebih. Sebagian besar asetnya diberikan kepada debitur sebagai piutang. Namun sayang, para debitur yang dominan adalah pelaku pariwisata kesulitan membayar kreditnya karena imbas Covid-19. Berdasarkan data LPD Anturan, kredit macet mencapai Rp 43,7 miliar dengan jumlah debitur mencapai 1.464 orang. Sementara yang diragukan mencapai Rp 1,94 miliar dari 56 debitur. Kredit dengan kategori kurang lancar mencapai Rp 151 miliar lebih dengan jumlah debitur 155 orang.