DENPASAR, BALI EXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan sanksi bagi aktivitas kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut akan ditambahkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Penerapan sanksi terhadap aktivitas kampanye yang melanggar prokes tersebut dibenarkan anggota KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (22/9).
“Iya, (sanksi) ini sedang dirumuskan. Disesuaikan dengan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPR RI, Senin (21/9),” kata Raka Sandi.
Penerapan sanksi ini, kata dia, didasari hasil evaluasi yang dilakukan jajarannya di KPU RI pada 15 September 2020. Evaluasi itu menyoroti pelanggaran prokes yang terjadi dalam tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Banyak yang melanggar,” katanya seraya menjelaskan, pelanggaran itu terjadi dalam perjalanan menuju ke KPU.
Karena itu, sambung dia, menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020, pihaknya di KPU RI sedang merumuskan bentuk sanksi yang bisa diterapkan nantinya.
“Ada beberapa opsi, tetapi semuanya masih kami rumuskan,” sebut mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali ini.
Beberapa opsi mengenai sanksi tersebut antara lain, peringatan tertulis kepada pasangan calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik yang mengusung dan mendukung.
Opsi berikutnya, Bawaslu selaku eksekutor terhadap pelanggaran yang terbukti, bisa saja menghentikan kampanye pada saat itu juga.
Kemudian, ada juga pengurangan masa kampanye terhadap jenis kampanye yang dilanggar. Misalnya, salah satu pasangan calon melakukan rapat tertutup, namun dalam pelaksanaannya terbukti melanggar prokes, bisa saja dilarang melakukan kampanye serupa sebanyak tiga hari. “Itu nanti setelah ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya mengilustrasikan.
Tidak cukup sampai di situ. Kata dia, masih ada opsi lainnya sesuai dengan RDP antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (21/9).
“Masih ada bentuk (sanksi) lainnya yang sedang kami rumuskan sesuai hasil RDP di DPR, sepanjang itu memungkinkan menurut kewenangan KPU,” tukasnya.
Pihaknya berharap perubahan maupun penambahan pasal-pasal terkait sanksi pelanggaran prokes saat kampanye dalam dua PKPU tersebut secepatnya tuntas. Terlebih salah satunya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tinggal diundangkan. Karena sudah melalui uji publik, konsultasi ke DPR RI, telah diharmonisasi.
Sementara PKPU 10 Tahun 2020 sedang dicermati kembali untuk disesuaikan dengan hasil RDP baru-baru ini di DPR. “Hasil RDP itu jadi formulasi untuk bahan penyempurnaan. Mudah-mudahan penyempurnaan ini tuntas sebelum masa kampanye dimulai,” pungkas Raka Sandi.