KARANGASEM, BALI EXPRESS – Kasus perselingkuhan sampai melakukan perzinahan yang dilakukan dua oknum PNS di Karangasem, sampai akhirnya dilaporkan polisi mulai diketahui dinasnya. Kedua pasangan terlarang ini, yakni SU (perempuan) dan NA (laki-laki) diketahui adalah sebagai tenaga guru SD.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna, yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut. Keduanya disebut menjadi guru di sekolah yang berbeda, namun dalam satu kecamatan.
Terkait kasus tersebut, pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian Polres Klungkung yang menangani kasus ini. Sedangkan dari kedinasan, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi. “Keduanya pasti akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Tahap awal sambil menunggu proses di kepolisian, kami fokus pada penegakan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya, Kamis (22/9).
Sejauh ini, Sutrisna mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala BKPSDM Karangasem terkait dengan sanksi yang diberikan. “Sudah berkoordinasi dengan pak kaban (Kepala BKPSDM) juga, tentang disiplin pegawainya nanti. Sambil berproses dia disana, karena plik aduan ini,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua oknum PNS itu dilaporkan oleh PS, yang notabene adalah suami dari SU. Keduanya dilaporkan lantaran melakukan perselingkuhan, terlebih melakukan perzinahan di Kabupaten Klungkung.
Perbuatan keduanya pun diketahui setelah PS menaruh curiga dengan istrinya, sehingga dilakukan lah pelacakan melalui handpone. Diketahui istri dari PS bergerak menuju arah Amlapura, ia pun bersama dua orang saksi lainnya membuntuti mobil yang dicurigai ada istrinya didalamnya.
Benar saja, ketika dicegat di Jalan Raya Bugbug, Desa Bugbug, Karangasem, didalam mobil tersebut didapati SU dan NA. Singkat cerita, perbuatan itu pun dilaporkan ke Polres Karangasem. Namun, lantaran lokasi perzinahan tersebut di Klungkung, kasus itu pun dilimpahkan ke Polres Klungkung. (dir)