27.6 C
Denpasar
Wednesday, June 7, 2023

Napi Rutan Gianyar Dilarang Gunakan Uang Tunai, Ini Penjelasannya

GIANYAR, BALI EXPRESS – Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gianyar mulai bulan Maret 2022 mendatang dilarang menggunakan uang tunai untuk bertransaksi di dalam Rutan. Gantinya para napi harus menggunakan uang digital. Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Muhammad Bahrun, Rabu (23/2).

 

Dirinya menjelaskan bahwa dalam penggunaan uang digital tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Bank BRI dan koperasi. Nantinya narapidana akan mendapatkan kartu e-money Brizzi yang bisa digunakan untuk bertransaksi. Dan saat ini persiapannya sudah rampung, sehingga tinggal menunggu pelaksanaannya saja. “Mungkin awal bulan depan (Maret,Red) sudah bisa berjalan,” ujarnya.

 

Menurutnya, penggunaan uang digital akan membuat wilayah Rutan bersih dari peredaran uang tunai. Termasuk juga mengantisipasi adanya transaksi narkoba di dalam Rutan serta pungutan liar (pungli). “Dengan wilayah Rutan yang bersih dari peredaran uang ini, kita berharap tidak ada pungli atau transaksi terlarang lainnya,” tegas Bahrun.

Baca Juga :  Gubernur Koster Tuntaskan Bantuan Mobil Operasional untuk MDA

 

Selain itu, penerapan penggunaan uang digital juga akan memudahkan para narapidana atau warga binaan berbelanja di kantin Rutan. Pihak Rutan pun membatasi transaksi hanya Rp 1 Juta per bulan. Selama ini, para narapidana memang diizinkan membawa uang tunai yang sewaktu-waktu digunakan untuk berbelanja di kantin Rutan. Dan biasanya uang itu mereka dapatkan dari sanak saudara yang datang berkunjung. Namun dengan aturan ini,  keluarga yang membesuk tidak lagi bisa menitipkan uang tunai, namun akan didepositkan. “Jadi nanti belanja di kantin tanpa kembalian. Dan aturannya nanti maksimal Rp 1 Juta saja,” sambungnya.

 

Seiring dengan penerapan aturan tersebut, pihaknya juga terus meningkatkan pelayanan publik, meskipun akibat pandemi pihaknya belum bisa membuka jam kunjungan dan kunjungan keluarga napi atau warga binaan dilakukan secara online dengan video call. “Di masa pandemi ini kunjungan kita masih online. Tapi bisa menitipkan barang ffline, dan selama ini lancar, tidak ada barang terlarang. Selain itu penggeledahan ruang tahanan juga kita lakukan rutin untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang,” tandasnya.

Baca Juga :  Dinas P2KBP3A Badung Gelar Workshop Kesetaraan Gender

GIANYAR, BALI EXPRESS – Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gianyar mulai bulan Maret 2022 mendatang dilarang menggunakan uang tunai untuk bertransaksi di dalam Rutan. Gantinya para napi harus menggunakan uang digital. Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Muhammad Bahrun, Rabu (23/2).

 

Dirinya menjelaskan bahwa dalam penggunaan uang digital tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Bank BRI dan koperasi. Nantinya narapidana akan mendapatkan kartu e-money Brizzi yang bisa digunakan untuk bertransaksi. Dan saat ini persiapannya sudah rampung, sehingga tinggal menunggu pelaksanaannya saja. “Mungkin awal bulan depan (Maret,Red) sudah bisa berjalan,” ujarnya.

 

Menurutnya, penggunaan uang digital akan membuat wilayah Rutan bersih dari peredaran uang tunai. Termasuk juga mengantisipasi adanya transaksi narkoba di dalam Rutan serta pungutan liar (pungli). “Dengan wilayah Rutan yang bersih dari peredaran uang ini, kita berharap tidak ada pungli atau transaksi terlarang lainnya,” tegas Bahrun.

Baca Juga :  Hadiri Padiksan Agung Bharata, Megawati Ikuti Prosesi Masegeh Agung

 

Selain itu, penerapan penggunaan uang digital juga akan memudahkan para narapidana atau warga binaan berbelanja di kantin Rutan. Pihak Rutan pun membatasi transaksi hanya Rp 1 Juta per bulan. Selama ini, para narapidana memang diizinkan membawa uang tunai yang sewaktu-waktu digunakan untuk berbelanja di kantin Rutan. Dan biasanya uang itu mereka dapatkan dari sanak saudara yang datang berkunjung. Namun dengan aturan ini,  keluarga yang membesuk tidak lagi bisa menitipkan uang tunai, namun akan didepositkan. “Jadi nanti belanja di kantin tanpa kembalian. Dan aturannya nanti maksimal Rp 1 Juta saja,” sambungnya.

 

Seiring dengan penerapan aturan tersebut, pihaknya juga terus meningkatkan pelayanan publik, meskipun akibat pandemi pihaknya belum bisa membuka jam kunjungan dan kunjungan keluarga napi atau warga binaan dilakukan secara online dengan video call. “Di masa pandemi ini kunjungan kita masih online. Tapi bisa menitipkan barang ffline, dan selama ini lancar, tidak ada barang terlarang. Selain itu penggeledahan ruang tahanan juga kita lakukan rutin untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang,” tandasnya.

Baca Juga :  Hoaks, Ketua DPRD Mimika Meninggal Akibat Vaksin

Most Read

Artikel Terbaru