GIANYAR, BALI EXPRESS – Adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicair di usia 56 tahun ikut disoroti oleh Anggota DPR RI, I Nyoman Parta.
Dirinya menilai JHT merupakan hak pekerja yang semestinya diberikan kepada pekerja bila diperlukan. “JHT itu uang sharing milik pekerja. Pekerja dan pengusaha masing-masing sisihkan sekian persen, untuk bayar JHT. Begitu juga dengan kesehatan,” ujarnya Rabu (23/2).
Selain itu, politisi PDIP asal Sukawati itu menilai jika hak pekerja semestinya diberikan kepada pekerja. Sebab JHT itu diambil dari uang dari pekerja, sehingga jika telah selesai bekerja maka seharusnya JHT bisa dicairkan.
Terlebih, menurutnya JHT dinilai efektif bagi pemulihan ekonomi pekerja, terutama di masa pandemi Covid-19. Dimana banyak pekerja yang dirumahkan dan membutuhkan biaya hidup maupun modal untuk usaha. “Itu lumayan, misalnya kena PHK, dapat pesangon dapat JHT. Itu dangat dibutuhkan, apalagi situasi begini bisa untuk modal usaha,” bebernya.
Meskipun skema dibayar di usia 56 tahun tersebut bukan ranah dibidang kerjanya, namun ia mengatakan jika banyak anggota DPR RI yang menolak. Bahkan Ketua DPR RI juga menyoroti. “Memang bukan bidang saya, tapi karena ini untuk kepentingan rakyat maka harus kita perjuangkan juga,” tandasnya.