29.8 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Soal Dugaan Pelanggaran Investasi di Pantai Melasti

Disel Astawa Enggan Komentar, Kalangan DPRD Badung Dukung Proses Hukum

MANGUPURA, BALI EXPRESS – Dugaan pelanggaran investasi yang terjadi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, telah dilaporkan oleh Pemkab Badung ke Polresta Denpasar. Dalam pelaporan tersebut disebutkan bahwa ada beberapa pelanggaran, mulai dari tata ruang hingga investasi dengan nilai sebesar Rp 28 miliar.

Bendesa Adat ungasan Wayan Disel Astawa saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya enggan berkomentar. Ia mengaku saat ini sedang fokus melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Kantun wenten Ngaben niki di segara, ampura dumun tyang no coment untuk sementara (masih ada upacara ngaben di pantai, mohon maaf dulu saya belum berkomentar). Saat ini saya fokus melayani masyarakat,” ujar Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali dan Ketua DPC Partai Gerindra Badung, Rabu (23/3).

Sementara langkah pelaporan yang dipertegas kembali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ini mendapat dukungan dari kalangan DPRD Badung. Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengatakan, terkait dengan aturan tata ruang, hal tersebut tidak boleh dilanggar dengan apapun alasannya. Meski pihaknya mengakui investasi yang dilakukan di Pantai melasti ditujukan untuk membangun destinasi wisata. “tetapi harus seuai dengan aturan, kita ini negara hukum, jadi hukum wajib menjadi panglima,” terang ponda Wirawan.

Baca Juga :  Tak Hanya Kompetisi, Kontes Bonsai Gianyar Juga Ajang Sharing dan Evaluasi

Menurutnya, dalam pembangunan di Kabupaten Badung sejatinya pemerintah setempat sangat terbuka dengan adanya investor. Namun sekali lagi ia menekankan investor juga wajib mengikuti regulasi yang berlaku.

“Siapapun harus taat regulasi. Kami tidak apriori dengan investor, kami terbuka dengan investor. Tapi semua investor wajib mengikuti regulasi yang ada,” ungkap Politisi asal Mambal, Abiansemal tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara. Pihaknya mendukung penuh langkah Bupati Badung dalam penegakan supremasi hukum. Pasalnya dalam pengelolaan kawasan sempadan pantai merupakan kewenangan Pemkab Badung. Mengacu pada Undang-Undang No. 26 th 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang No 23  tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pemkab Badung Ngaturang Bakti Panganyaran di Pura Luhur Uluwatu

“Yang jelas kami sangat mendukung sikap tegas Bupati, karena telah berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lanang Umbara.

Pantai Melasti, jelas Politisi asal Pelaga ini, merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat berpotensi untuk kepentingan masyarakat. Sehingga ia menilai pemanfaatan pantai tersebut harus mendapatkan kajian terlebih dahulu. Pihaknya pun mendorong aparat berwajib dalam hal ini Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan dari Pemkab Badung.

“Kita negara hukum, berusaha boleh, berinvestasi boleh, tapi prosedur hukum harus tetap dilaksanakan. Saya sependapat dengan Bapak Bupati, negara tidak boleh kalah dari siapa pun. Supermasi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.






Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

MANGUPURA, BALI EXPRESS – Dugaan pelanggaran investasi yang terjadi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, telah dilaporkan oleh Pemkab Badung ke Polresta Denpasar. Dalam pelaporan tersebut disebutkan bahwa ada beberapa pelanggaran, mulai dari tata ruang hingga investasi dengan nilai sebesar Rp 28 miliar.

Bendesa Adat ungasan Wayan Disel Astawa saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya enggan berkomentar. Ia mengaku saat ini sedang fokus melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Kantun wenten Ngaben niki di segara, ampura dumun tyang no coment untuk sementara (masih ada upacara ngaben di pantai, mohon maaf dulu saya belum berkomentar). Saat ini saya fokus melayani masyarakat,” ujar Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali dan Ketua DPC Partai Gerindra Badung, Rabu (23/3).

Sementara langkah pelaporan yang dipertegas kembali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ini mendapat dukungan dari kalangan DPRD Badung. Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengatakan, terkait dengan aturan tata ruang, hal tersebut tidak boleh dilanggar dengan apapun alasannya. Meski pihaknya mengakui investasi yang dilakukan di Pantai melasti ditujukan untuk membangun destinasi wisata. “tetapi harus seuai dengan aturan, kita ini negara hukum, jadi hukum wajib menjadi panglima,” terang ponda Wirawan.

Baca Juga :  Komputer Tiba-tiba Log Out, Peserta UNBK di Klungkung Panik

Menurutnya, dalam pembangunan di Kabupaten Badung sejatinya pemerintah setempat sangat terbuka dengan adanya investor. Namun sekali lagi ia menekankan investor juga wajib mengikuti regulasi yang berlaku.

“Siapapun harus taat regulasi. Kami tidak apriori dengan investor, kami terbuka dengan investor. Tapi semua investor wajib mengikuti regulasi yang ada,” ungkap Politisi asal Mambal, Abiansemal tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara. Pihaknya mendukung penuh langkah Bupati Badung dalam penegakan supremasi hukum. Pasalnya dalam pengelolaan kawasan sempadan pantai merupakan kewenangan Pemkab Badung. Mengacu pada Undang-Undang No. 26 th 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang No 23  tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Kasus Reklamasi Pantai Melasti Segera Digelar Perkara

“Yang jelas kami sangat mendukung sikap tegas Bupati, karena telah berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lanang Umbara.

Pantai Melasti, jelas Politisi asal Pelaga ini, merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat berpotensi untuk kepentingan masyarakat. Sehingga ia menilai pemanfaatan pantai tersebut harus mendapatkan kajian terlebih dahulu. Pihaknya pun mendorong aparat berwajib dalam hal ini Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan dari Pemkab Badung.

“Kita negara hukum, berusaha boleh, berinvestasi boleh, tapi prosedur hukum harus tetap dilaksanakan. Saya sependapat dengan Bapak Bupati, negara tidak boleh kalah dari siapa pun. Supermasi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.






Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

Most Read

Artikel Terbaru