25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Maling Motor di 21 TKP Demi Judi Slot, Kaki Pemuda Ini Didor Saat Coba Kabur

DENPASAR, BALI EXPRESS – Berseragam oranye dan berjalan pincang. Begitulah keadaan residivis bernama I Putu Purnama Putra, 23, saat diungkap di Mapolresta Denpasar, Rabu (23/3). Dia terpaksa didor petugas usai melakukan kejahatan lagi, yakni mencuri motor di 21 tempat berbeda demi memenuhi keinginan berjudi slot.

 

Pengungkapan itu dipimpin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat. Bambang membeberkan penangkapan terhadap Purnama bermula dari laporan Hironimus Jat, 26.

 

Bahwa pada Senin (14/1), sekitar pukul 22.00, korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter New MX nopol DK 6523 FS, di Jalan Gadung Nomor 9, Denpasar Timur untuk mengikuti suatu rapat. “Korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan sudah terkunci stang,” tandasnya.

 

Namun usai rapat, pria yang beralamat di Jalan Babakan Kubu, Canggu, Kuta Utara, Badung itu dibuat kaget bukan kepalang. Karena kendaraan miliknya sudah tak ada di parkiran alias raib. Atas laporan dari masyarakat ini, Tim Resmob Presisi Polresta Denpasar segera melaksanakan penyelidikan.

Baca Juga :  Mau Makan Papeda Ikan Kuah Kuning Khas Maluku, Ada di Denpasar

 

Kemudian petugas menghimpun informasi pelaku menjual motor curiannya melalui market place Facebook dengan akun Putra Yasa. Dari hasil penelusuran, maling itu diduga berada di kawasan Jalan Untung Surapati, Denpasar Timur. Akhirnya pada Kamis (17/3), Purnama dapat diringkus di kawasan itu. Ternyata pelaku adalah residivis kasus penganiyaan.

 

“Penangkapan tersebut bukan tanpa kendala, pelaku sempat mencoba kabur dengan melawan petugas,” ujar mantan Kabagada Rolog Polda Metro Jaya ini. Karena coba melawan petugas, alhasil Purnama menerima lesakan timah panas di kaki kirinya. Saat diinterogasi, barulah pemuda pengangguran lulusan SMP itu mengaku sudah beraksi di 21 TKP.

 

Rinciannya, wilayah Denpasar Timur 14 kali, Denpasar Selatan enam kali dan Denpasar Barat sekali. Sementara jenis sepeda motornya yakni Yamaha Mio 12 unit, Yamaha Jupiter MX lima unit, Honda Beat dua unit, serta Kawasaki KLX dan Honda Scoopy masing-masing satu unit. Pemuda asal Jalan Hayam Wuruk, Sumerta Kauh, Denpasar Timur itu biasanya menggasak motor terparkir di luar rumah yang stangnya tak dikunci atau menggunakan kunci palsu juga.

Baca Juga :  Ulat Gerogoti Tanaman Jagung, Petani Nusa Penida Resah

 

“Barangnya dia bawa pulang, lalu posting untuk jual lewat online dengan harga murah, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, kami dapat amankan delapan motor dan ada jenis berbeda dari yang dia ambil, ini masih dikembangkan,” tambahnya. Untuk itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan jenis dan di wilayah yang disebutkan agar segera melapor.

 

Syaratnya harus membawa surat tanda kepemilikan seperti STNK dan BPKB ke Polresta Denpasar. Sehingga kendaraan tersebut dapat dikembalikan. Lebih lanjut, pencurian ini diakui sudah dilakukan sejak Januari 2022 dan hasilnya digunakan oleh Purnama untuk bermain judi online slot, selain memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketika ditanya langsung oleh Kapolresta, dia mengaku sudah kapok dan tidak akan mengulangi lagi.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Berseragam oranye dan berjalan pincang. Begitulah keadaan residivis bernama I Putu Purnama Putra, 23, saat diungkap di Mapolresta Denpasar, Rabu (23/3). Dia terpaksa didor petugas usai melakukan kejahatan lagi, yakni mencuri motor di 21 tempat berbeda demi memenuhi keinginan berjudi slot.

 

Pengungkapan itu dipimpin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat. Bambang membeberkan penangkapan terhadap Purnama bermula dari laporan Hironimus Jat, 26.

 

Bahwa pada Senin (14/1), sekitar pukul 22.00, korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter New MX nopol DK 6523 FS, di Jalan Gadung Nomor 9, Denpasar Timur untuk mengikuti suatu rapat. “Korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan sudah terkunci stang,” tandasnya.

 

Namun usai rapat, pria yang beralamat di Jalan Babakan Kubu, Canggu, Kuta Utara, Badung itu dibuat kaget bukan kepalang. Karena kendaraan miliknya sudah tak ada di parkiran alias raib. Atas laporan dari masyarakat ini, Tim Resmob Presisi Polresta Denpasar segera melaksanakan penyelidikan.

Baca Juga :  Kunjungan Meningkat, Wisdom Wajib Taati Prokes

 

Kemudian petugas menghimpun informasi pelaku menjual motor curiannya melalui market place Facebook dengan akun Putra Yasa. Dari hasil penelusuran, maling itu diduga berada di kawasan Jalan Untung Surapati, Denpasar Timur. Akhirnya pada Kamis (17/3), Purnama dapat diringkus di kawasan itu. Ternyata pelaku adalah residivis kasus penganiyaan.

 

“Penangkapan tersebut bukan tanpa kendala, pelaku sempat mencoba kabur dengan melawan petugas,” ujar mantan Kabagada Rolog Polda Metro Jaya ini. Karena coba melawan petugas, alhasil Purnama menerima lesakan timah panas di kaki kirinya. Saat diinterogasi, barulah pemuda pengangguran lulusan SMP itu mengaku sudah beraksi di 21 TKP.

 

Rinciannya, wilayah Denpasar Timur 14 kali, Denpasar Selatan enam kali dan Denpasar Barat sekali. Sementara jenis sepeda motornya yakni Yamaha Mio 12 unit, Yamaha Jupiter MX lima unit, Honda Beat dua unit, serta Kawasaki KLX dan Honda Scoopy masing-masing satu unit. Pemuda asal Jalan Hayam Wuruk, Sumerta Kauh, Denpasar Timur itu biasanya menggasak motor terparkir di luar rumah yang stangnya tak dikunci atau menggunakan kunci palsu juga.

Baca Juga :  Kerja Sama Pelatihan Bahasa, Dubes Inggris Sambangi Pemkot Denpasar

 

“Barangnya dia bawa pulang, lalu posting untuk jual lewat online dengan harga murah, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, kami dapat amankan delapan motor dan ada jenis berbeda dari yang dia ambil, ini masih dikembangkan,” tambahnya. Untuk itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan jenis dan di wilayah yang disebutkan agar segera melapor.

 

Syaratnya harus membawa surat tanda kepemilikan seperti STNK dan BPKB ke Polresta Denpasar. Sehingga kendaraan tersebut dapat dikembalikan. Lebih lanjut, pencurian ini diakui sudah dilakukan sejak Januari 2022 dan hasilnya digunakan oleh Purnama untuk bermain judi online slot, selain memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketika ditanya langsung oleh Kapolresta, dia mengaku sudah kapok dan tidak akan mengulangi lagi.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru