27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Sengketa Lahan Berujung Pemblokiran Sertifikat Sekretariat DPC PDIP Gianyar

Ngaku Baru Tahu Soal Pemblokiran Lewat Media, Sudarsana Yakin Tak Ada Masalah

GIANYAR, BALI EXPRESS – Tanah lokasi berdirinya kantor Sekretariat DPC PDIP Gianyar di di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh telah diblokir sertifikatnya. Hal itu dilakukan buntut dari sengketa lahan antara antara Ketua DPC PDIP Gianyar  I Made Mahayastra dengan I Nyoman Nuastha.

Nyatanya, Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana mengaku tidak tahu jika sertifikat tanah tersebut telah diblokir. Ia justru baru mengetahui perihal pemblokiran tersebut dari media. “Pemblokiran itu, kami malah baru tahu dari media,” ujarnya Kamis (23/6).

Sebab kata dia, hingga saat ini aktifitas di kantor sekretariat tersebut masih berlangsung normal. Apalagi menurutnya, tidak ada hal yang harus dipermasalahkan dalam tanah tersebut. Dimana kepemilikan tanah berdirinya gedung megah berlantai 3 itu sudah jelas dikuatkan dengan akta notaris. “Tidak ada masalah, normal-normal saja. Dan kepemilihan juga sudah dikuatkan akta notaris,” tegasnya.

Atas hal tersebut, pihaknya pun tidak gentar jika ada pihak yang menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut. Terlebih menurutnya I Wayan Nuastha posisinya bukan sebagai pemilik, namun sebagai penghadap. “Sesuai arahan Ketua DPC kami, silahkan saja tempuh jalur hukum. Karena sangat jelas sekali, kami yakin ini tidak ada masalah. Nanti mungkin lawyer kita yang akan menyelesaikan,” papar Sudarsana.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika sengketa pembangunan kantor sekretariat DPC PDIP Gianyar di atas tanah dengan bukti SHM 1385 dengan pemilik I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra yang disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Wayan Nuastha, diakui Sudarsana memang dari dulu dipermasalahkan. “Itu memang dari dulu dipermasalahkan tapi tidak bisa kena karena Nuastha posisi sebagai penghadap. Kan sudah jelas aturan tentang hak milik itu. Kalau badan, kelompok apapun itu tidak bisa dipakai nama pemegang hak. Oleh karena itu dipakai dua nama, Mahayastra dan Nuastha yang saat itu keduanya jadi pengurus partai. Tetapi meskipun nama Mahayastra dan Nuastha yang tercantum, dua orang ini tidak punya kapasitas kewenangan memiliki apapun. Karena tetap menjadi hak milik partai,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan JH Memanas, Pengacara Penggugat Diusir

Disisi lain, Kuasa Hukum Wayan Nuastha, Charlie Y. Usfunan mengatakan jika pemblokiran yang dimaksud adalah pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan. Bukan pemblokiran secara fisik. “Pemblokirannya dari BPN Rabu sore. Hanya pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan atau dibalik nama, sebelum dicabut pemblokirannya,” tegasnya.

Ia menambahkan jika pemblokiran sertifikat tanah ini berlangsung sampai 30 hari. “Pemblokiran ini berlangsung sampai 30 hari, dan bisa diperpanjang dengan adanya bukti laporan polisi atau nomor gugatan pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Gianyar I Made Sumadra ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa menjelaskan terkait pemblokiran sertifikat tanah kantor sekretariat DPC PDIP Gianyar karena masih mengikuti rapat kerja di Denpasar sampai Jumat (24/6). “Inggih, nanti ketemu di kantor ya. Tiang masih rapat kerja di Denpasar. Sampai Jumat,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya, PDIP Gianyar Gelar Utsawa Widya Tarka Susastra Bali

Namun sebagai gantinya, Kepala BPN mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Kasi Penanganan Masalah BPN Gianyar Gusti Darma Arta. Tetapi saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespon.

Sebelumnya diberitakan bahwa secara resmi BPN Gianyar mengeluarkan surat pemblokiran dengan nomor berkas 13811/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Pemohon pemblokiran sertifikat tanah SHM 01385 seluas 1.000 m2 di Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar yaitu Charlie Y Usfunan yang merupakan kuasa hukum dari Nyoman Nuasta. Pemblokiran sertifikat itu dilakukan agar tidak ada jual-beli.

Kantor Sekretariat DPC PDIP Gianyar itu sendiri berdiri megah di atas tanah seluas 15 are dan terdiri dari tiga lantai. Gedung tersebut memiliki 3 lantai, lantai 1 digunakan untuk aula atau ruang pertemuan. Kemudian lantai 2 diisi dengan ruangan untuk masing-masing 7 PAC serta lantai 3 untuk ruangan rapat DPC.

 

Pembangunannya pun menghabiskan anggaran yang cukup fantastis yakni mencapai Rp 7,8 miliar. Dana tersebut didapatkan dari urunan para kader partai. Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar dimulai sejak bulan April 2020 lalu dan rampung sekitar bulan Juni 2021.


GIANYAR, BALI EXPRESS – Tanah lokasi berdirinya kantor Sekretariat DPC PDIP Gianyar di di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh telah diblokir sertifikatnya. Hal itu dilakukan buntut dari sengketa lahan antara antara Ketua DPC PDIP Gianyar  I Made Mahayastra dengan I Nyoman Nuastha.

Nyatanya, Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana mengaku tidak tahu jika sertifikat tanah tersebut telah diblokir. Ia justru baru mengetahui perihal pemblokiran tersebut dari media. “Pemblokiran itu, kami malah baru tahu dari media,” ujarnya Kamis (23/6).

Sebab kata dia, hingga saat ini aktifitas di kantor sekretariat tersebut masih berlangsung normal. Apalagi menurutnya, tidak ada hal yang harus dipermasalahkan dalam tanah tersebut. Dimana kepemilikan tanah berdirinya gedung megah berlantai 3 itu sudah jelas dikuatkan dengan akta notaris. “Tidak ada masalah, normal-normal saja. Dan kepemilihan juga sudah dikuatkan akta notaris,” tegasnya.

Atas hal tersebut, pihaknya pun tidak gentar jika ada pihak yang menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut. Terlebih menurutnya I Wayan Nuastha posisinya bukan sebagai pemilik, namun sebagai penghadap. “Sesuai arahan Ketua DPC kami, silahkan saja tempuh jalur hukum. Karena sangat jelas sekali, kami yakin ini tidak ada masalah. Nanti mungkin lawyer kita yang akan menyelesaikan,” papar Sudarsana.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika sengketa pembangunan kantor sekretariat DPC PDIP Gianyar di atas tanah dengan bukti SHM 1385 dengan pemilik I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra yang disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Wayan Nuastha, diakui Sudarsana memang dari dulu dipermasalahkan. “Itu memang dari dulu dipermasalahkan tapi tidak bisa kena karena Nuastha posisi sebagai penghadap. Kan sudah jelas aturan tentang hak milik itu. Kalau badan, kelompok apapun itu tidak bisa dipakai nama pemegang hak. Oleh karena itu dipakai dua nama, Mahayastra dan Nuastha yang saat itu keduanya jadi pengurus partai. Tetapi meskipun nama Mahayastra dan Nuastha yang tercantum, dua orang ini tidak punya kapasitas kewenangan memiliki apapun. Karena tetap menjadi hak milik partai,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Pemimpin Langka, Kader Banteng Sebut Agus Mahayastra Tak Tertandingi di Gianyar

Disisi lain, Kuasa Hukum Wayan Nuastha, Charlie Y. Usfunan mengatakan jika pemblokiran yang dimaksud adalah pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan. Bukan pemblokiran secara fisik. “Pemblokirannya dari BPN Rabu sore. Hanya pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan atau dibalik nama, sebelum dicabut pemblokirannya,” tegasnya.

Ia menambahkan jika pemblokiran sertifikat tanah ini berlangsung sampai 30 hari. “Pemblokiran ini berlangsung sampai 30 hari, dan bisa diperpanjang dengan adanya bukti laporan polisi atau nomor gugatan pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Gianyar I Made Sumadra ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa menjelaskan terkait pemblokiran sertifikat tanah kantor sekretariat DPC PDIP Gianyar karena masih mengikuti rapat kerja di Denpasar sampai Jumat (24/6). “Inggih, nanti ketemu di kantor ya. Tiang masih rapat kerja di Denpasar. Sampai Jumat,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan JH Memanas, Pengacara Penggugat Diusir

Namun sebagai gantinya, Kepala BPN mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Kasi Penanganan Masalah BPN Gianyar Gusti Darma Arta. Tetapi saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespon.

Sebelumnya diberitakan bahwa secara resmi BPN Gianyar mengeluarkan surat pemblokiran dengan nomor berkas 13811/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Pemohon pemblokiran sertifikat tanah SHM 01385 seluas 1.000 m2 di Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar yaitu Charlie Y Usfunan yang merupakan kuasa hukum dari Nyoman Nuasta. Pemblokiran sertifikat itu dilakukan agar tidak ada jual-beli.

Kantor Sekretariat DPC PDIP Gianyar itu sendiri berdiri megah di atas tanah seluas 15 are dan terdiri dari tiga lantai. Gedung tersebut memiliki 3 lantai, lantai 1 digunakan untuk aula atau ruang pertemuan. Kemudian lantai 2 diisi dengan ruangan untuk masing-masing 7 PAC serta lantai 3 untuk ruangan rapat DPC.

 

Pembangunannya pun menghabiskan anggaran yang cukup fantastis yakni mencapai Rp 7,8 miliar. Dana tersebut didapatkan dari urunan para kader partai. Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar dimulai sejak bulan April 2020 lalu dan rampung sekitar bulan Juni 2021.


Most Read

Artikel Terbaru