26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Datangi Kantor Bupati, Warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng Tagih Janji Bupati

GIANYAR,BALIEXPRESS –  Setelah hampir satu tahun menunggu realisasi kesepakatan damai polemik penyertifikatan tanah teba, sejumlah warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar kembali mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Selasa (23/8).

 

Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih janji Bupati Gianyar Made Mahayastra yang telah menyaksikan kesepakatan damai polemik penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL ini pada Oktober 2021 lalu. Hanya saja, setiap kali warga berniat mengurus berkas administrasi permohonan penyertifikatan tanah tebanya, warga seakan dihalang-halangi.

 

I Ketut Sudiarta selaku perwakilan warga mengatakan bahwa atas kondisi tersebut, pihaknya pun memutuskan untuk menemui Bupati Gianyar kembali. “Akhirnya kami menemui Bupati Gianyar kembali, kami bertemu dan memohon agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kesepakatan damai,” tegasnya.

 

Pihaknya pun mengaku sangat bersyukur karena telah diterima dengan baik oleh Bupati Mahayastra yang telah meluangkan waktu untuk mendengarkan harapan warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng. “Tadi kami sudah sampaikan harapan agar masalah ini tidak berlarut-larut, agar ada satu kepastian realisasi. Dan Bupati mengatakan akan menghubungi Perbekel Pejeng, agar menghadap Senin atau Selasa depan untuk menandatangani berkas permohonan warga di Kantor Bupati langsung,” paparnya.

 

Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum warga, Kadek Agus Suartana, didampingi Putu Puspawati , Kadek Cita Ardana Yudi, dan Wayan Sukayasa. Menurutnya  Bupati Mahayastra adalah tipe pemimpin yang Satya Wacana, sehingga apa yang dijanjikan kepada warga tentu akan direalisasikan. “Sebab kami berharap apa yang sudah menjadi komitmen bersama segera terealisasi sesuai yang disampaikan Pak Bupati. Dan kami akan ikuti sesuai prosedur dan kami yakin apa yang diintruksikan seorang Bupati pasti diikuti oleh perangkat desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Mahayastra Larang Enam Hal Ini dalam PPDB

 

Dengan komitmen tersebut, pihaknya pun optimis jika perjuangan warga Desa Adat Jro Kuta selama 3 tahun terakhir akan berakhir dengan bahagia, dan tidak ada penundaan lagi. “Saya kira Bupati Gianyar pasti Satya wacana, setia pada apa yang diucapkan. Pasti selesai sesuai kesepakat perdamaian yang terjadi hampir setahun, Oktober 2021. Saya yakin beliau selesaikan dengan baik,” pungkas Suartana.

 

Sebelumnya diberitakan jika kesepakatan perdamaian polemik penyertifikatan tanah Teba dilakukan Jumat 22 Oktober 2021 lalu di halaman belakang kantor Bupati Gianyar. Dua belah pihak, yakni Bendesa Adat Cokorda Gede Putra Pemayun dengan krama yang keberatan sepakat berdamai. Penandatanganan kesepakatan damai disaksikan langsung Bupati Gianyar Made Mahayastra. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir I Made Gede Wisnu Wijaya.

 

Dimana ada sejumlah poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian itu. Pertama; Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Kedua; Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan). Ketiga; Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) diatas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Bupati Gianyar Tak Ingin Lengah, Warga Wajib Prokes

Kelima; Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan. Keenam; Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021, sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara.

Ketujuh; Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua). Kedelapan; Melalui surat kesepakatan ini para pihak tersebut di atas berjanji untuk mentaati semua kesepakatan ini dan apabila para pihak ada yang mengingkari maka akan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.


GIANYAR,BALIEXPRESS –  Setelah hampir satu tahun menunggu realisasi kesepakatan damai polemik penyertifikatan tanah teba, sejumlah warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar kembali mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Selasa (23/8).

 

Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih janji Bupati Gianyar Made Mahayastra yang telah menyaksikan kesepakatan damai polemik penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL ini pada Oktober 2021 lalu. Hanya saja, setiap kali warga berniat mengurus berkas administrasi permohonan penyertifikatan tanah tebanya, warga seakan dihalang-halangi.

 

I Ketut Sudiarta selaku perwakilan warga mengatakan bahwa atas kondisi tersebut, pihaknya pun memutuskan untuk menemui Bupati Gianyar kembali. “Akhirnya kami menemui Bupati Gianyar kembali, kami bertemu dan memohon agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kesepakatan damai,” tegasnya.

 

Pihaknya pun mengaku sangat bersyukur karena telah diterima dengan baik oleh Bupati Mahayastra yang telah meluangkan waktu untuk mendengarkan harapan warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng. “Tadi kami sudah sampaikan harapan agar masalah ini tidak berlarut-larut, agar ada satu kepastian realisasi. Dan Bupati mengatakan akan menghubungi Perbekel Pejeng, agar menghadap Senin atau Selasa depan untuk menandatangani berkas permohonan warga di Kantor Bupati langsung,” paparnya.

 

Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum warga, Kadek Agus Suartana, didampingi Putu Puspawati , Kadek Cita Ardana Yudi, dan Wayan Sukayasa. Menurutnya  Bupati Mahayastra adalah tipe pemimpin yang Satya Wacana, sehingga apa yang dijanjikan kepada warga tentu akan direalisasikan. “Sebab kami berharap apa yang sudah menjadi komitmen bersama segera terealisasi sesuai yang disampaikan Pak Bupati. Dan kami akan ikuti sesuai prosedur dan kami yakin apa yang diintruksikan seorang Bupati pasti diikuti oleh perangkat desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Mahayastra Larang Enam Hal Ini dalam PPDB

 

Dengan komitmen tersebut, pihaknya pun optimis jika perjuangan warga Desa Adat Jro Kuta selama 3 tahun terakhir akan berakhir dengan bahagia, dan tidak ada penundaan lagi. “Saya kira Bupati Gianyar pasti Satya wacana, setia pada apa yang diucapkan. Pasti selesai sesuai kesepakat perdamaian yang terjadi hampir setahun, Oktober 2021. Saya yakin beliau selesaikan dengan baik,” pungkas Suartana.

 

Sebelumnya diberitakan jika kesepakatan perdamaian polemik penyertifikatan tanah Teba dilakukan Jumat 22 Oktober 2021 lalu di halaman belakang kantor Bupati Gianyar. Dua belah pihak, yakni Bendesa Adat Cokorda Gede Putra Pemayun dengan krama yang keberatan sepakat berdamai. Penandatanganan kesepakatan damai disaksikan langsung Bupati Gianyar Made Mahayastra. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir I Made Gede Wisnu Wijaya.

 

Dimana ada sejumlah poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian itu. Pertama; Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Kedua; Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan). Ketiga; Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) diatas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Petirtaan Tadah Uwuk di Banjarangkan Tertimbun Longsor

Kelima; Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan. Keenam; Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021, sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara.

Ketujuh; Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua). Kedelapan; Melalui surat kesepakatan ini para pihak tersebut di atas berjanji untuk mentaati semua kesepakatan ini dan apabila para pihak ada yang mengingkari maka akan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.


Most Read

Artikel Terbaru