26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

DPRD Tabanan Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif dalam Sidang Paripurna 

TABANAN, BALI EXPRESS- DPRD Kabupaten Tabanan melalui Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (22/11).

“Penyampaian Ranperda ini, merupakan salah satu tugas pokok DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati. Adapun dua Ranperda Inisiatif DPRD Tabanan ini adalah Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dan Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran,” jelasnya.

Didalam pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini, sebut Dirga, sudah melalui mekanisme dalam perencanaan dan penyusunan yang dilakukan melalui rapat dan bekerjasama dengan LPPM Universitas Udayana untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Tol Jagat Kerthi Bali, Gubernur Koster Jawab Penantian Panjang Krama Bali

Adapun alasan dalam pengajuan ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi adalah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan desa, perlu pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa presisi, sehingga mewujudkan integrasi sistem dan manajemen pendataan desa yang efisien.

Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, tujuannya untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan serta Penyelenggaraan Perparkiran, sehingga perlu dilakukan penataan parkir secara proporsional.

Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan ada banyak penambahan objek-objek retribusi parkir dan pajak parkir, sehingga nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan.

“Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini kami telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Sosialisasi di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan dan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini mendapat sambutan yang positif, ” terangnya.

Baca Juga :  Gelar Paripurna, Dewan Karangasem Setujui APBD Induk 2023 

“Samvutan positif memberikan semangat dan kekuatan bagi kami DPRD Kabupaten Tabanan untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, sehingga bisa mendukung Program Unggulan Bupati Tabanan yaitu Berkantor Di Desa untuk mempercepat Pembangunan Daerah Kabupaten Tabanan Berbasis Desa serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pajak parkir dan retribusi parkir,” tambahnya.

l






Reporter: IGA Kusuma Yoni

TABANAN, BALI EXPRESS- DPRD Kabupaten Tabanan melalui Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (22/11).

“Penyampaian Ranperda ini, merupakan salah satu tugas pokok DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati. Adapun dua Ranperda Inisiatif DPRD Tabanan ini adalah Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dan Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran,” jelasnya.

Didalam pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini, sebut Dirga, sudah melalui mekanisme dalam perencanaan dan penyusunan yang dilakukan melalui rapat dan bekerjasama dengan LPPM Universitas Udayana untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Gelar Paripurna, Dewan Karangasem Setujui APBD Induk 2023 

Adapun alasan dalam pengajuan ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi adalah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan desa, perlu pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa presisi, sehingga mewujudkan integrasi sistem dan manajemen pendataan desa yang efisien.

Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, tujuannya untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan serta Penyelenggaraan Perparkiran, sehingga perlu dilakukan penataan parkir secara proporsional.

Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan ada banyak penambahan objek-objek retribusi parkir dan pajak parkir, sehingga nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan.

“Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini kami telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Sosialisasi di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan dan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini mendapat sambutan yang positif, ” terangnya.

Baca Juga :  Sejumlah Kawasan Badung Selatan Terendam, Waspadai Dua Hari ke Depan

“Samvutan positif memberikan semangat dan kekuatan bagi kami DPRD Kabupaten Tabanan untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, sehingga bisa mendukung Program Unggulan Bupati Tabanan yaitu Berkantor Di Desa untuk mempercepat Pembangunan Daerah Kabupaten Tabanan Berbasis Desa serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pajak parkir dan retribusi parkir,” tambahnya.

l






Reporter: IGA Kusuma Yoni

Most Read

Artikel Terbaru