BULELENG, BALI EXPRESS -Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Buleleng. Mirisnya kali ini pelakunya merupakan kakak beradik. Secara bergilir mencumbui korban.
Akibat kejadian itu korban yang baru berusia 16 tahun ini mengalami tekanan mental. Korban merasa malu dan enggan untuk kembali sekolah.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Putu Agustini menyampaikan, kini korban telah dititipkan sementara di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kabupaten Buleleng. Korban ditempatkan di panti tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Agustini menyebut saat ini kondisi korban stabil. Hanya saja korban merasa malu bila keluar rumah serta merasa seperti akan dikucilkan. “Sementara disitu dulu sampai kasusnya selesai. Karena korban masih malu keluar rumah dan tidak sekolah,” terangnya.
Agustini pun menglaim aksi pencabulan itu terjadi salah satunya juga disebabkan karena lemahnya pengawasan orangtua terhadap anak-anak. Pergaulan yang terlalu bebas menyebabkan terjadinya hal tersebut.
Kendati perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun tetap saja korban masih dibawah umur. “Yang namanya dibawah umur kalau sudah laporan polisi tetap salah. Walau dilakukan suka sama suka,” kata dia.
DKBP3A Buleleng pun kini masih melakukan pendampingan terhadap korban, sembari melakukan edukasi. “Psikolog kami sudah melakukan pendampingan terhadap anak ini supaya tidak tertekan akibat kasus tersebut,” imbuhnya.
Kejadian ini terungkap bermula dari kecurigaan ayah korban. Ia melihat hal yang tak biasa pada tubuh putrinya itu. Bekas merah pada leher menjadi pertanyaan sang ayah. Setelah ditanya korban menceritakan kejadian itu.
Saat itu Minggu (13/11) lalu, korban membuat janji bertemu dengan Kadek D, 20 di salah satu SMA Swasta di Buleleng Barat. Kadek D yang merupakan kekasih korban menjemputnya dan langsung mengajak korban ke rumah Kadek D.
Setibanya di rumah tanpa sepengetahuan orang tua Kadek D, korban diajak ke kamar dan dirayu hingga akhirnya bercumbu. Ketika tengah memadu kasih di dalam kamar, Kadek D diminta orangtuanya untuk membantu berjualan ke pantai. “Pelaku ini dipanggil oleh bapaknya diminta untuk membantu ibunya jualan ke pantai. Maka keluarlah dia dari kamar,” ujar Agustini.
Saat Kadek D keluar kamar, ia meninggalkan korban di kamar itu. Lalu adik Kadek D yang berinisial Kadek A, 19 melihat kakaknya keluar kamar dan mengetahui korban ada dalam kamar. Kadek A pun langsung masuk kamar dan kembali merayu korban.
Kadek A lantas mencumbu korban hingga meninggalkan bekas merah pada leher korban. “Jadi bekas itu dilihat sama bapak korban dan akhirnya melaporkan kejadian itu. Bapak korban tidak terima. Kekhawatiran lainnya jika ini dibiarkan kalau terjadi apa-apa siapa yang akan bertanggung jawab. Seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya menyatakan kedua kakak beradik itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terancam penjara 15 tahun.
“Berdasarkan bukti yang cukup terhadap Kadek D dan Kadek A, telah diamankan 20 hari kedepan sejak tanggal 15 November 2022 di Polres Buleleng dan disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalamm rumusan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” tandasnya.